Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Satuan Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangguhan penahanan terhadap seorang wanita bernama Juariah (40).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, permintaan penangguhan penahanan terhadap istri Serka HS, Juariah (40) atas permintaan keluarga karena mereka memiliki anak cacat permanen.
"Itu penangguhan penahanan yang diminta keluarga pelaku dengan alasan yuridis, sosial, dan kemanusiaan. Kemanusiaan ini permohonan keluarga pelaku, bahwa anak umur 6 tahun mereka cacat permanen, berkebutuhan khusus. Kemudian punya anak di bawah umur balita," kata Bayu, Selasa (18/2/2025).
Dijelaskannya, permohonan penangguhan penahanan ini diminta pihak keluarga, Senin (3/2/2025) lalu, namun baru disetujui pada Kamis (13/2/2025).
"Si Holmes ini dilakukan penahanan di Pomdam, sehingga tak ada yang merawat. Maka yang tulang punggung satu-satunya adalah Juariah, istrinya" sebutnya.
Sebelumnya, video viral seorang pria berteriak-teriak di depan gedung Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Senin (17/2/2025) malam.
Pria tersebut live di akun media sosialnya @tattomedan_barbar_jang dan menuding jika Satreskrim Polrestabes Medan melepaskan seorang tahanan perempuan. Perempuan itu diketahui bernama Juariah (40), istri Serka HS yang terlibat kasus pembunuhan Andreas Sianipar (44) yang jasadnya ditemukan di salah satu sumur Dusun III, Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Labuhanbatu Utara (Labura) pada Sabtu (21/12/2024) dinihari lalu.
Selain Serka HS dan Juariah, polisi juga menangkap empat pelaku lain dalam kasus pembunuhan terhadap korban Andreas Sianipar (44).
Keempatnya, yakni CJS (23), MFIH (25), FA (38) dan F (45). Sementara seorang lagi yang merupakan otak pelaku yakni, HS diamankan oleh Denpom.
Selain itu, polisi masih memburu tujuh pelaku lain dalam kasus itu. Ketujuhnya berinisial F, R, RSH, E, NIG, J dan FS.
"Ketujuhnya berperan turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Jumat (3/1/2025) lalu.
Polisi menyebut, Juariah (40) tidak dibebaskan dari jeratan hukum. Istri dari Serka HS itu ditangguhkan penahanannya dengan berbagai pertimbangan. Sementara berkas perkaranya, hingga saat ini telah diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.
"Bukan dibebaskan, proses masih lanjut. Saat ini sudah tahap 1 menunggu balasan atau P19 atau P21 dari jaksa," kata Bayu.
Dikatakannya, penangguhan penahanan terhadap Juariah dilakukan melalui mekanisme yang ada. Meski begitu, mantan Kasat Binmas Polrestabes Medan itu tidak merincikan pertimbangan-pertimbangan yang menjurus untuk dilakukannya penangguhan penahanan terhadapnya. (sh)