Dorben Silalahi selaku ayah kandung Nico Arya Prapanca Silalahi saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Simalungun berinisial Aipda FS terhadap Nico Arya Prapanca Silalahi.
Permintaan itu disampaikan Dorben Silalahi selaku ayah kandung Nico Arya Prapanca Silalahi yang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana pencurian buah sawit.
“Pada tanggal 20 Maret 2025, kami membuat dua laporan ke Polda Sumut, yakni ke Propam Polda Sumut dengan nomor laporan: SPSP2/55/III/2025/SUBBAGYANDUAN,” kata Dorben Silalahi kepada wartawan di Medan, Rabu (9/4/2025).
Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Sumut dengan nomor: STTLP/B/424/III/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Nico saat menjalani proses pemeriksaan.
“Anak saya (Nico-Red) mengalami kekerasan saat menjalani proses pemeriksaan dan sempat dibawa ke rumah sakit akibat penganiayaan yang dilakukan oknum penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Simalungun berinisial Aipda FS,” ujar dia.
Pihak keluarga menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oknum penyidik Aipda FS tidak mencerminkan prinsip-prinsip penegakan hukum yang mengedepankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
“Kami berharap Bapak Kapolda Sumut segera menindaklanjuti laporan masyarakat kecil yang terzalimi. Kami hanya meminta keadilan,” ucap dia didampingi Wahyu Hernandes Silalahi selaku abang kandung Nico.
Selain itu, pihaknya juga berharap kepada Kapolda Sumut agar memerintahkan jajarannya untuk membebaskan Nico dari segala tuduhan yang tidak diperbuat anaknya.
“Kami meminta agar anak saya yang dituduh mencuri sawit dibebaskan, dan Aipda FS harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia,” tegas Dorben.
Dorben menjelaskan kasus dugaan kriminalisasi dan kekerasan terhadap berawal dari Nico ditangkap pada Jumat (14/3/2025) malam, di kawasan Afdeling III Blok 8 Kebun PTPN IV Unit Usaha Bah Birung Hulu, Nagori Panombean Huta Urung, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
“Anak saya dituduh mencuri sawit, setelah mobil pickup yang dikendarai anak diisi sekitar enam tandan buah sawit oleh sejumlah orang yang dikenal,” kata dia.
Menurutnya, buah sawit tersebut dilempar ke dalam mobil. Tak lama setelah itu, mobil yang dikendarai Nico dihentikan oleh pihak keamanan kebun dan polisi.
“Anak saya kemudian langsung digiring dan diborgol di lokasi kejadian,” ujar Dorben.
Namun, alih-alih langsung dibawa ke Polres, Nico dibawa terlebih dahulu ke Kantor PTPN IV dan bermalam di sana.
Keesokan harinya, Nico baru dibawa ke Polres Simalungun, dan dijadikan tersangka dengan barang bukti puluhan tandan sawit yang menurut keluarga tidak diketahui asal-usulnya.
Yang lebih mengejutkan, keluarga mengaku Nico sempat mengalami kekerasan fisik saat diperiksa oleh penyidik. Mereka menuding Aipda FS sebagai pelaku penganiayaan.
“Saat diperiksa, anak saya sempat menjerit minta tolong karena dipukuli. Kami langsung ribut dan meminta agar dipindahkan ke ruangan lain,” kata Dorben.
Secara terpisah, Jon Efendi Purba SH MH selaku kuasa hukum Nico menilai penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Nico terlalu prematur.
Dia menegaskan bahwa langkah penyidik Polres Simalungun tersebut tidak berdasarkan bukti yang kuat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana.
“Penetapan tersangka terhadap klien saya terlalu prematur, apalagi langsung dilakukan penahanan. Sementara pelaku utama pencurian sawit justru masih bebas berkeliaran. Klien saya dituduh sebagai penadah, padahal tidak ada fakta hukum yang jelas tentang niat, perbuatan, dan urutan waktu (time line) yang bisa membuktikan tuduhan tersebut,” ujar Jon Efendi.
Lebih lanjut, Jon Efendi juga mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban kekerasan saat proses pemeriksaan oleh oknum penyidik Polres Simalungun.
Dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumut termasuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) sebagai pelanggaran kode etik.
“Kami telah melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Polda Sumut dan juga ke Bid Propam. Saksi mata ada, hasil visum dari rumah sakit juga sudah kami serahkan, serta bukti foto dan video yang mendukung laporan kami juga tersedia,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Kapolda Sumut agar segera meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Nico Arya, serta menindak tegas oknum penyidik yang diduga melakukan kekerasan.
“Kami meminta agar oknum penyidik tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka dan pelanggar etik. Keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Jon Efendi.
Namun sayangnya konfirmasi berita ini tidak kunjung dibalas Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan. Begitu juga dengan Kasubdit bid Humas Poldasu Kampol Siti Rohani Purba juga tak kunjung menjawab konfirmasi. (sh)