ARN24.NEWS – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.45 WIB, seorang bandar narkoba berinisial HS (61) berhasil diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,27 gram.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., yang juga lulusan SESPIMMA Angkatan 71 Tahun 2024, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk milik seseorang berinisial IT alias Iwan, yang berada di Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi. Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan seorang pria bernama Hermansyah Siregar (61), warga Jalan Stadion, Perdagangan I, Kecamatan Bandar,” ungkap AKP Henry saat dikonfirmasi pada Kamis (15/5/2025) pukul 14.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan tiga bungkus plastik kecil transparan berisi sabu dengan berat kotor 2,27 gram. Satu bungkus ditemukan di kantong celana kiri tersangka, satu bungkus lain ditemukan di luar kotak rokok Magnum warna hitam, dan satu bungkus lagi ditemukan di tanah setelah dibuang oleh pelaku.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu gunting kecil warna hitam, satu unit ponsel merek Redmi warna hitam, satu alat hisap (bong) dari botol plastik, satu korek api biru, serta satu sekop plastik.
Dari hasil interogasi awal, Hermansyah mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Yuda, yang tinggal di wilayah Kota Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Tim pun langsung melakukan upaya pengejaran terhadap Yuda ke lokasi yang biasa dijadikan tempat pertemuan, namun pelaku belum berhasil ditemukan.
“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas AKP Henry.
Langkah tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pengembangan jaringan, pelaksanaan gelar perkara, pelengkapan administrasi penyidikan, dan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran gelap narkotika. AKP Henry juga mengajak masyarakat agar terus aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman di Kabupaten Simalungun,” pungkasnya. (EL Tarigan)