Ilustrasi personel Polri dipecat usai menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kepala Seksi (Kasi) Keuangan Polres Padangsidimpuan, Aiptu RS dijatuhi sanksi pemecatan dari institusi Polri.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan melalui sidang kode etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
"Sidang putusan PTDH itu digelar pada Rabu 7 Mei 2025," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, Senin (19/5/2025).
Kata Kompol Siti, dalam proses penyelidikan hingga persidangan, Aiptu RS terbukti melakukan pelanggaran pidana dan kode etik profesi kepolisian. Aiptu RS meminjam uang ke bank menggunakan dokumen anggota.
"Pertimbangannya terbukti melakukan penipuan dan penggelapan melalui pinjaman uang ke BRI dengan menggunakan Skep anggota," ungkap Siti.
Sebelumnya, Aiptu RS diperiksa Bid Propam Polda Sumut karena dugaan penggelapan anggaran operasional personel Polres Padangsidimpuan.
Untuk memuluskan aksinya, Aiptu RS diduga memalsukan tandatangan dari Pejabat Utama (PJU) Polres Padangsidimpuan. Selanjutnya, Aiptu RS mengajukan pinjaman yang mencapai ratusan juta untuk kebutuhan pribadinya.
Selain memalsukan dokumen, Aiptu RS juga diduga melakukan tindak pidana korupsi uang hibah operasional Polres Padangsidimpuan yang mencapai miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan pemeriksaan terhadap Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Aiptu RS karena diduga menggelapkan uang anggaran operasional tersebut.
"Kasusnya masih ditangani penyidik Bid Propam Polda Sumut. Itu kasus penggelapan ya," ujarnya kepada awak media.
Disinggung mengenai apakah Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna juga turut dilakukan pemeriksaan, Kombes Pol Ferry Walintukan tidak menampiknya.
"Kapolres Padangsidimpuan sebagai atasan langsung juga diperiksa. Semua yang berhubungan dengan bersangkutan tidak luput diperiksa," ujarnya. (sh)