Terdakwa Mansyuri saat menjalani sidang perdana dalam kepemilikan 1.000 butir pil ekstasi. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mansyuri, warga Jalan AH Nasution, Gang Permai, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, menjalani sidang perdana di Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/5/2025).
Pria 34 tahun itu didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir.
“Apa sebenarnya profesimu? Mau cepat kaya kau? Ini seribu butir pula barang buktinya. Begitu mudanya kau (usia terdakwa). Masih ada kesempatan mencari rezeki. Tahu ancamannya kalau terbukti ini? ‘Hancur’ generasi muda,” kata hakim ketua Pinta Uli Tarigan dengan nada tinggi, usai JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Syarifah membacakan surat dakwaan.
Mansyuri pun tampak tertunduk di ‘kursi pesakitan’ dan menimpali kalau profesinya sebagai pedagang kelontong.
Dalam kesempatan tersebut, JPU Syarifah dipersilakan menghadirkan Marensus D Lumban Gaol, saksi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan yang ikut dalam tim saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Masih ingat Yang Mulia. Sabtu sore 18 Januari 2025. Di salah satu rumah kawasan Komplek Perumahan Griya Seroja Permai, Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Dia sendiri. Gak ada orang lain.
Barang buktinya (pil ekstasi) seribu butir. Warna hijau. Di atas lantai rumahnya. Jarak barang bukti dengan terdakwa sekitar setengah meter,” urai saksi.
Dia menambahkan, pihaknya sempat menginterogasi Mansyuri. Disuruh seseorang bernama Tengku Ih untuk dijualkan Rp 100 ribu per butir.
“Rencananya mau diedarkan di kawasan Setia Budi. Waktu kami lacak ke nomor ponsel (Tengku Ih), sudah gak aktif lagi Yang Mulia,” kata
Saat ditanya penasihat hukum terdakwa, saksi Marensus D Lumban Gaol mengatakan, tidak mengetahui siapa pemilik rumah ketika ia dan anggota tim lainnya mengamankan terdakwa.
“Dijual dulu baru dapat upah. Hal itu dilakukan (terdakwa) kurang lebih selama 6 bulan. Waktu kami tangkap kooperatif,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut hakim ketua Pinta Uli Tarigan didampingi hakim anggota Abdul Hadi Nasution dan Philip Soentpiet mengingatkan JPU Syarifah agar ke depan hati-hati menerima berkas barang bukti.
“Di berita acara barang bukti yang disita seribu butir. Yang diperiksa di laboratorium, 21 butir. Diperlihatkan di persidangan ini 20 butir. Sementara yang dimusnahkan dalam bentuk gram. Kami gak tau berapa butir yang dimusnahkan,” kata Pinta Uli dan dijawab JPU dengan anggukan kepala.
Hakim ketua juga meminta JPU untuk menghadirkan minimal satu lagi saksi dari penyidik yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Sebab satu saksi bukanlah saksi. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.
Dalam dakwaan disebutkan, penangkapan terhadap Mansyuri atas pengembangan informasi dari masyarakat. Di Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal katanya acap terjadi transaksi narkotika. Bila berhasil, terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp3 juta.
Mansyuri dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. (sh)