ARN24.NEWS – Parlautan Banjarnahor (PBN) dan istrinya Rita Nurhaida Butar-butar ditangkap Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Sebab, pasangan suami istri (pasutri) tersebut nekat menipu dan menggelapkan uang hingga Rp 1,43 miliar milik orang tua calon siswa (Casis) Bintara Polri Polda Sumut.
Selain pasutri tersebut, turut diamankan karyawan administrasi Bimbingan Belajar (Bimbel) Maju Bersama, Susilawati Siregar yang berada di Selambo, Kecamatan Medan Tenggara, Medan Denai.
"Tersangka utama adalah FBN pemilik Bimbel Maju Bersama dan beliau adalah mantan anggota Polda Sumut bersama SS dan RN (istri tersangka utama)," terang Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudhi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Selasa (10/6/2025).
Kata dia, pengungkapan kasus ini merupakan respon Polda Sumut atas berita viral di tiktok terkait harapan masyarakat terhadap Polda Sumut untuk mengungkap kasus penipuan Casis.
"Atas respon tersebut Kapolda memerintahkan melakukan pengungkapan, sehingga kami berkolaborasi dengan Paminal di Propam dan Ditreskrimum untuk membuat tim mengungkap kasus penipuan casis ini," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, terungkap praktik percaloan itu dengan modus membuat bimbel untuk persiapan Casis dengan iming-iming agar para peserta dapat masuk Polri melalui jalur khusus.
"Alhamdulillah, kami dan tim berhasil mengungkap kejadian tersebut. Ada 5 korban, yaitu Nurlina dan rekan-rekan dengan total kerugian sebesar Rp 1,43 miliar," jelasnya.
Nanang menyebutkan, tersangka utama dalam kasus ini adalah FBN yang merupakan pemilik Bimbel Maju Bersama sekaligus pensiunan anggota Polri di Polda Sumut. Sedangkan dua tersangka lain, yakni RN adalah Istri FBN dan SS yang berperan sebagai admin.
Nanang menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan korban dalam kasus ini akan lebih banyak. Karena dari penyidikan mereka, Bimbel ini memiliki 54 orang yang menjadi peserta.
"Kapolda menekankan rekrutmen anggota Polri baik Bintara, Tamtama dan Akpol di Polda Sumut selalu memegang prinsip BETAH (Bersih, Transparan dan Humanis). Sehingga beliau berkomitmen menindak tegas praktek percaloan dan penipuan terhadap Casis dengan bujuk rayunya untuk meloloskan lewat jalur tertentu," pungkasnya.
Sementara, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Purba menambahkan, dalam kasus ini terdapat 5 laporan polisi (LP) salah satunya LP dari korban Nurlina dengan kerugian sebesar Rp430 juta.
"Dalam kegiatannya, pelaku utama hanya sekali saja bertemu dengan korban. Sehingga transaksi yang terjadi langsung dilakukan kepada admin dan istri," terangnya.
Bimbel ini, lanjut Jama, telah berdiri sejak tahun 2015 sampai 2024. Dalam kasus ini, korban yakin karena pelaku utama merupakan mantan anggota polisi dan bimbel tersebut juga merupakan milik pelaku utama.
"Motif kasus ini adalah, tersangka ingin mendapatkan keuntungan dengan cara penipuan masuk anggota Polri. Sedangkan modusnya menjanjikan bisa masuk anggota polri setelah wajib masuk bimbel milik tersangka," tandasnya.
Sebelumnya, Timsus Irwasda Polda Sumut bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik percaloan dalam penerimaan calon siswa (CASIS) Bintara Polri.
Langkah cepat ini bermula dari unggahan akun TikTok @user4812105658912 yang memposting video berdurasi 50 detik berisi permohonan bantuan kepada Kapolda Sumatera Utara. Dalam video tersebut, korban mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum dalam proses penerimaan CASIS.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan yang menerima informasi ini segera memerintahkan Irwasda Polda Sumut melalui Timsus Irwasda untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut dan membongkar praktik percaloan.
Berdasarkan penyelidikan Timsus Irwasda, video tersebut diambil di sekitar Jalan Selambo pada Jumat (30/5/2025). Hasil penyelidikan mengarah kepada FBN alias Feri Marbun, seorang purnawirawan anggota Polri yang pensiun per 1 Mei 2023.
Diketahui, praktik percaloan ini telah berlangsung selama tiga tahun. Berikut adalah daftar korban yang telah melaporkan kerugiannya ke SPKT Poldasu:
1. Ajun Parhusip (Lubuk Pakam) — kerugian Rp350 juta (CASIS atas nama Hadi Gebriel Parhusip).
2. Nurliana (Pagajahan) — kerugian Rp430 juta (CASIS atas nama Aditia).
3. Martua G. Sihite (Jalan Binjai KM 13,5) — kerugian Rp250 juta (CASIS atas nama Krisnal Imanuel Sihite).
4. Lusiana (Jalan Bangunsari Baru, Tanjung Morawa) — kerugian Rp350 juta (CASIS atas nama Tirta Prayoga).
5. Rina (Jalan Batang Kuis) — kerugian Rp130 juta (CASIS atas nama Damar Prasetio).
Timsus Irwasda telah memeriksa Feri Banjarnahor di Poldasu pada 5 Juni 2025. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polda Sumut mengapresiasi keberanian masyarakat yang berani melaporkan praktik percaloan ini melalui media sosial.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penipuan dalam proses penerimaan CASIS Bintara Polri,” ujar Irwasda Kombes Pol Nanang Masbudi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/6/2025).
Kasus tersebut kini dalam penanganan intensif Timsus Irwasda Polda Sumut. (sh)