Markas Polda Sumut yang telah membongkar kasus penipuan atau calo penerimaan anggota Polri. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Tim Khusus (Timsus) Itwasda Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus penipuan (calo) penerimaan anggota bintara Polri melalui media sosial (medsos).
Berdasarkan informasi yang didapat, Selasa (10/6/2025), terbongkarnya kasus penipuan penerimaan anggota bintara Polri ini berawal dari unggahan akun TikTok @user4812105658912 yang memposting video berdurasi 50 detik berisi permohonan bantuan kepada Kapolda Sumut.
Dalam video itu korban mengaku ditipu oleh oknum dalam proses penerimaan anggota bintara Polri. Selanjutnya Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera memerintahkan Timsus Itwasda Polda Sumut untuk menelusuri kebenaran dan membongkar praktek percaloan tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Timsus Itwasda Polda Sumut itu mengarah kepada seorang pria bernama Feri Banjarnahor alias Feri Marbun merupakan purnawirawan anggota Polri yang pensiun pada 1 Mei 2023.
Bahkan, praktik percaloan ini telah berlangsung selama tiga tahun dengan sejumlah korbannya. Diantaranya Ajun Parhusip (Lubukpakam) kerugian Rp 350 juta (Casis atas nama Hadi Gebriel Parhusip). Nurliana (Pagajahan) kerugian Rp 430 juta (Casis atas nama Aditia).
Kemudian Martua G. Sihite (Jalan Binjai KM 13,5) kerugian Rp 250 juta (Casis atas nama Krisnal Imanuel Sihite). Lusiana (Jalan Bangunsari Baru Tanjung Morawa) kerugian Rp 350 juta (Casis atas nama Tirta Prayoga) dan Rina (Jalan Batangkuis) kerugian Rp 130 juta (Casis atas nama Damar Prasetio).
Timsus Irwasda juga telah memeriksa Feri Banjarnahor di Mapolda Sumut pada 5 Juni 2025. Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Terpisah, Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani, saat dihubungi tidak membantah pengungkapan kasus penipuan penerimaan anggota bintara Polri tersebut.
"Besok akan kita rilis kasusnya ya," ujarnya singkat. (sh)