Notification

×

Iklan

Kejati Sumut Belum Terima Informasi Resmi soal Pemanggilan Kajari Madina oleh KPK

Sabtu, 19 Juli 2025 | 01:00 WIB Last Updated 2025-07-18T18:00:43Z

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pemanggilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina) dan Kasi Datun Kejari Madina oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Kita belum mendapat informasi terkait pemanggilan tersebut,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, Jumat (18/7).


Ia menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut disampaikan langsung kepada pihak KPK.


“Coba tanyakan ke pihak terkait. Sebab, kita belum ada informasi tersebut, baik secara lisan maupun tertulis,” ujar Husairi.


Diketahui KPK memanggil Kajari Madina berinisial MI dan Kasi Datun Kejari Madina GHS sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.


“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Kota Medan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/7).


Selain dua pejabat dari Kejari Madina, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya, terdiri atas tujuh pihak swasta dan satu konsultan.


Kendati demikian, pihaknya belum menginformasikan kehadiran para saksi di lokasi pemeriksaan. Budi hanya mengatakan keterangan 10 saksi ini dibutuhkan untuk mengusut dugaan suap yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni lalu.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya.


Dalam kasus ini, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Rasuli Efendi Siregar, dan para pihak swasta lainnya. (rfn)