Notification

×

Iklan

LBH Medan Sindir Kejati Sumut Tuntut 5 Terdakwa Korupsi PPPK Langkat 1,5 Tahun Bui

Jumat, 04 Juli 2025 | 20:54 WIB Last Updated 2025-07-04T13:54:32Z

Persidangan dengan agenda tuntutan dalam perkara korupsi PPPK Langkat yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– LBH Medan menyindir pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang cuma menuntut 5 terdakwa korupsi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat Tahun 2023 dengan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan..


Padahal JPU dalam tuntutannya secara tegas menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dalam sidang tuntutan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/7/2025). 


Menyikapi tuntutan JPU tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsen terhadap penegakan hukum dan HAM serta merupakan kuasa hukum dari ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban, menduga Kejati Sumut telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan terhadap ratusan guru serta masyarakat Sumut khusus di Kabupaten Langkat.


“LBH Medan menilai tuntutan JPU sangat ringan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahkan tuntutan tersebut diduga dapat menjadi pemantik suburnya tindak pidana korupsi di Sumut khususnya di Kabupaten Langkat pada sektor pendidikan,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra SH MH dalam keterangan tertulisnya diterima medanbisnisdaily.com, Jumat (4/7/2025). 


Irvan menambahkan, berdasarkan fakta persidangan secara hukum, LBH Medan menilai jika tindakan para terdakwa telah bertentangan dengan Pasal 12 jo Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah ke UU No. 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Tindakan para terdakwa dinilai telah dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. 


“Tindakan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime), maka sudah seharusnya para terdakwa dihukum seberat-beratnya bukan malah sebaliknya,” sindir Irvan lagi. 


Dijelaskannya, hukuman seberat-beratnya bukan tanpa alasan, perbuatan para terdakwa khusus Kadis Pendidikan dan BKD langkat telah mengakibatkan ratusan guru honorer Langkat menjadi korban. 


Sesuai Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor bahwa tindak pidana yang dilakukan para terdakwa ancaman hukum minimal 4 tahun, tetapi para terdakwa hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. 


“Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar? Parahnya selama proses persidangan, LBH menilai Kejati Sumut tidak profesional dan diduga menutupi kasus ini hingga sampai memasuki persidangan tuntutan, JPU juga tidak menghadirkan Bupati Langkat padahal telah dipanggil secara patut,” ketusnya. 


Maka dari itu LBH Medan menduga jika JPU telah mempermainkan hukum dengan menuntut para terdakwa dengan sangat rendah. 


“Bahkan tuntutannya lebih ringan dari pelaku pencurian biasa seperti maling ayam dan lain sebagainya,”tandasnya. 


Diketahui, tindakan JPU diduga bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia, ICCPR telah diratifikasi dengan UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan Politik pada Pasal 26 dan kode perilaku Jaksa di Pasal 5,6 dan 7 PERJA No. PER-014/A/JA/11/2012 

Tentang Kode Perilaku Jaksa dan Asas-Asas Peradilan.


Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting ketika dikonfirmasi perihal ini tidak ada memberikan jawaban. (sh