Para tersangka ditahan penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek renovasi gedung puskesmas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam perkara tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,85 miliar.
“Dari kasus dugaan korupsi di tiga puskesmas, Tim Penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama ketika dihubungi dari Medan, Minggu (20/7).
Penetapan dan penahanan dilakukan pada Selasa (15/7), setelah penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
"Saat ini, enam dari tujuh tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025,” jelas dia.
Sementara itu, satu tersangka berinisial RS tidak ditahan di Rantauprapat karena saat ini tengah menjalani penahanan dalam perkara lain di Rutan Kelas I Medan.
“Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi dan rencana kerja, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Memed.
Adapun tiga proyek yang menjadi objek perkara yakni renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama di Kecamatan Bilah Hilir, renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa di Kecamatan Panai Hulu, dan renovasi gedung Puskesmas Sei Penggantungan di Kecamatan Panai Hilir.
Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Sabri Fitriansyah Marbun, SH, menyebutkan bahwa masing-masing proyek menimbulkan kerugian negara dengan nilai berbeda.
“Renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 768.850.692, di Puskesmas Teluk Sentosa Rp1.276.097.427, dan Puskesmas Sei Penggantungan senilai Rp 805.399.663,” jelasnya.
Total kerugian keuangan negara berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik (KAP), dalam kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 2.850.347.782 atau Rp2,85 miliar lebih.
Sabri mengatakan ketujuh tersangka, yakni MHR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada ketiga proyek. Lalu TM merupakan Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama pada pengerjaan proyek renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama.
Kemudian YSP selaku pelaksana kegiatan proyek renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama, PS merupakan Wakil Direktur CV Tri Rahayu dalam pengerjaan proyek renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa.
Selanjutnya, FP selaku pelaksana kegiatan renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa, AKP merupakan Wakil Direktur CV Perdana pada proyek renovasi Puskesmas Sei Penggantungan, dan RS selaku pelaksana kegiatan proyek renovasi gedung Puskesmas Sei Penggantungan.
“Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Sabri.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
“Penanganan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita Presiden, terutama poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan, dan akuntabel,” ujar Sabri Marbun. (rfn)