Notification

×

Iklan

PN Medan Sebut CV Pelita Buana sebagai Konsultan Perencana Proyek Pembangunan dan Renovasi Rp 17,65 Miliar

Sabtu, 12 Juli 2025 | 22:50 WIB Last Updated 2025-07-12T15:50:37Z

Papan proyek yang terpampang di sekitar dalam gedung PN Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyebutkan bahwa CV Pelita Buana hanya bertindak sebagai konsultan perencana dalam proyek pembangunan dan renovasi gedung PN Medan senilai Rp17,65 miliar. 


Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman menjelaskan bahwa peran CV. Pelita Buana terbatas pada penyusunan dokumen perencanaan teknis proyek. Hal ini mencakup desain, spesifikasi teknis, dan estimasi biaya pekerjaan.


“CV Pelita Buana bukan konsultan pengawas. Mereka tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan fisik di lapangan,” kata Soniady ketika dihubungi, Sabtu (12/7/2025).


Pihaknya menyebutkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, lanjutnya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Artek Utama sebagai konsultan pengawas, sesuai dengan informasi yang tercantum pada papan proyek.


"Adapun pelaksanaan proyek dilakukan oleh PT Barindo Prima Agung, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender," tegasnya.


Soniady menjelaskan, proyek tersebut mencakup pembangunan pagar, rehabilitasi atap, rehabilitasi ruang hakim dan aula, pembangunan ruang arsip di lantai empat, serta renovasi instalasi kelistrikan di seluruh gedung PN Medan.


Ia juga menambahkan bahwa proses pemilihan penyedia jasa dilakukan melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Mahkamah Agung RI.


“Penentuan pemenang tender dilakukan sepenuhnya oleh pusat, bukan oleh satuan kerja,” jelasnya.


Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan proyek dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


“Proyek ini merupakan bagian dari upaya peningkatan sarana dan prasarana guna mendukung pelayanan peradilan yang optimal bagi masyarakat,” jelasnya. 


Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan dan renovasi gedung PN Medan meliputi sejumlah item pekerjaan, di antaranya pembangunan pagar, rehabilitasi atap, renovasi ruang hakim dan aula, pembangunan ruang arsip di lantai 4, serta peremajaan instalasi kelistrikan seluruh gedung.


Pelaksanaan proyek tersebut dilakukan oleh PT Barindo Prima Agung dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender, dan pengawasan teknis proyek ditangani oleh PT Artek Utama selaku Konsultan Pengawas.


PN Medan sebelumnya menyebutkan bahwa CV. Pelita Buana hanya bertugas sebagai Konsultan Perencana, tidak berwenang dalam pengawasan pekerjaan fisik pembangunan dan renovasi gedung PN Medan senilai Rp17,65 miliar, yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025. (sh