Notification

×

Iklan

2 Anggota DPRD Medan David Roni dan Goffried Lubis Mangkir Panggilan Kejati Sumut soal Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:51 WIB Last Updated 2025-08-21T13:51:29Z

Dua anggota DPRD Medan dari Komisi III mangkir hadir diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua anggota DPRD Medan mangkir memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan. Hingga sore menjelang petang, keduanya belum juga hadir. 


Kedua anggota DPRD Medan yang dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan yaitu David Roni Sinaga (DR) dan Goffried Lubis (GL). 


"Tidak hadir," ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025). 


Husairi mengungkapkan jadwal pemanggilan terhadap kedua anggota DPRD Medan itu seharusnya pukul 09.00 WIB. Namun, sampai pukul 17.00 WIB kedua anggota DPRD Medan dari Komisi III itu tidak juga hadir. 


"Tanpa ada keterangan resmi. Info dari tim bidang penyelidik," pungkasnya. 


Diketahui bahwa dalam kasus ini Kejati Sumut bakal memanggil 4 anggota DPRD Kota Medan yaitu, David Roni Sinaga (DR), Goffried Lubis (GR), Eko Aprianta (EA), dan Salomo T.R. Pardede (SP). 


Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.


Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry SH M.Hum.


Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.


Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.


“Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut. (sh