Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah memeriksa dua anggota Komisi 3 DPRD Medan terkait pemerasan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Sempat mangkir penuhi panggilan, Kamis (21/8/2025) lalu, 2 anggota DPRD Medan, David Roni Sinaga (DR) dan Goffried Lubis (GL) akhirnya memenuhi pemeriksaan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (25/8/2025).
Keduanya datang dengan menjalani pemeriksaan kurang lebih 5,5 jam.
“Permintaan keterangan dari jam 09.30 WIB hingga 14.00 WIB,” kata Plh Kasi Penkum) Kejati Sumut M Husairi SH MH saat dikonfirmasi, Senin sore.
Dikatakannya, kedua wakil rakyat diberikan 20 pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut baik DR maupun GL belum didampingi penasihat hukum.
“Masih penyelidikan. Belum pro justitia,” pungkasnya.
Sementara, untuk dua anggota DPRD Medan lainnya yakni Salomo TR. Pardede (SP) yang menjabat Ketua Komisi 3 dan Eko Aprianta (EA) telah dijadwalkan pada Selasa (26/7/2025) besok untuk hadir dimintai keterangannya.
Kedua politisi dimaksud juga kompak mangkir dari undangan pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Sumut padavJumat (22/8/2025) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumut melayangkan surat pemanggilan terhadap 4 anggota DPRD Medan yaitu David Roni Sinaga (DR), Goffried Lubis (GR), Eko Aprianta (EA), dan Salomo TR. Pardede (SP).
Untuk diketahui pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, SH M.Hum.
Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.
“Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut. (sh)