Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tempat pemeriksaan oknum anggota DPRD Medan yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha biliar. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Dua anggota DPRD Medan Eko Aprianta (EA) dan Salomo T.R. Pardede (SP) memenuhi panggilan Kejati Sumut soal dugaan pemerasan pengusaha biliar di Medan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi SH MH, mengungkapkan keduanya sudah hadir di Kantor Kejati Sumut sekitar pukul 09.30 WIB.
"Sudah hadir dua-duanya. Pukul 09.30 WIB," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2025).
Husairi mengatakan keduanya saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumut.
"Lagi dimintai keterangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut melayangkan surat pemanggilan terhadap 4 anggota DPRD Medan yaitu David Roni Sinaga (DR), Goffried Lubis (GR), Eko Aprianta (EA), dan Salomo T.R. Pardede (SP) yang diketahui sebagai Ketua Komisi III DPRD Medan.
Untuk diketahui pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, SH M.Hum.
Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.
“Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut. (sh)