ARN24.NEWS – Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) dituntut tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) 8 tahun penjara. Personel Unit 4 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kepsek) di Sumut, senilai Rp 4,7 miliar lebih.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung, Lina Harahap dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa Bayu diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 8 tahun penjara," ujar Lina, dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9/2025).
Selain itu, terdakwa Bayu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan subsider 4 bulan kurungan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Bayu, diantaranya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, katanya, terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh teladan.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," ucap Lina.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
"Sudah dengar tuntutanmu tadi, kamu mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis," ujar Girsang, seraya mengetuk palu.
Diketahui, Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin dituntut jaksa 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan. Dia terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap 12 Kepsek di Sumut. (sh)