Kedua warga asal Deli Serdang ini didakwa melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Fadlina Raya Lubis dan Suwanto, dengan total kerugian mencapai Rp 1,447 miliar. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Terdakwa Rieki Darmawan (34) dan Lilis Suriyani (31) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Selasa (21/10/2025). Kedua warga asal Deli Serdang itu, didakwa melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Fadlina Raya Lubis dan Suwanto, dengan total kerugian mencapai Rp 1,447 miliar.
"Kasus ini bermula ketika terdakwa Rieki Darmawan mengaku membutuhkan modal kerja untuk pengerjaan proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Sofyan Agung Maulana, di Ruang Cakra 8 PN Medan.
Lebih lanjut, terangnya, Rieki menyampaikan hal tersebut kepada saksi Zakaria Latif Daulay, yang kemudian mencarikan pemodal. Zakaria yang satu perkumpulan ibadah dengan korban Fadlina Raya Lubis dan Suwanto, mempertemukan keduanya di rumah Rieki Darmawan di Jalan Galang Gang Famili No. 210, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Rieki Darmawan menunjukkan 5 lembar daftar proyek fiktif tahun 2024 dan menjanjikan pembagian keuntungan dari proyek rehab gedung Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara,” urai JPU.
Sementara itu, terdakwa Lilis Suriyani, turut meyakinkan korban dengan mengaku memiliki bisnis skincare bernama Halesya, bahkan menunjukkan dan memberikan sampel produknya.
Merasa yakin dengan ucapan keduanya, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Pada 22 Juli 2024, korban menyerahkan uang sebesar Rp 455 juta di Café Sobat, Jalan Stadion, Medan, untuk proyek “rehabilitasi saluran irigasi di Parit Lompaten, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo”.
Selang beberapa hari, pada 26 Juli 2024, korban kembali menyerahkan Rp 535 juta kepada Rieki di Restoran Fountain, Mall Center Point, Medan, untuk modal kerja selama lima bulan.
Tak berhenti di situ, pada 5 Agustus 2024, korban juga menyerahkan uang Rp 457 juta kepada Lilis Suriyani untuk kerjasama bisnis skincare Halesya yang dijanjikan akan memberikan bagi hasil.
Semua transaksi disertai dengan kwitansi dan janji pengembalian dana, namun hingga kini tidak pernah direalisasikan.
"Dalam keterangan Hariyati S, PNS Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, menegaskan bahwa tidak ada proyek pemeliharaan gedung kantor Dinas Kesehatan tahun 2024 seperti yang diklaim terdakwa," kata JPU.
Selain itu, Wendi Prayudi, Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas PUPR Sumut, menyebut proyek irigasi di Juhar tahun 2024 senilai Rp985 juta dikerjakan oleh PT Saga Dua Tujuh, bukan oleh terdakwa Rieki Darmawan.
Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian total sebesar Rp1,447 miliar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.
"Perbuatan terdakwa diatur sebagaimana Pasal 378 Subs 372 KUHPidana," pungkas JPU," pungkas JPU. (sh)