Notification

×

Iklan

Kejari Belawan Hentikan Perkara 21 Tersangka Pencurian Sekaligus Lewat Restorative Justice

Rabu, 08 Oktober 2025 | 20:38 WIB Last Updated 2025-10-08T13:40:17Z

Kepala Kejari Belawan Samiaji Zakaria, SH, MH (dua dari kiri) bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kasi Pidum Kejari Belawan Yogi Fransis Taufik, SH, MH (kiri), dan Kasi Intelijen Daniel Setiawan Barus, SH (kanan), saat menggelar pelepasan 21 tersangka melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10/2025).


ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka sekaligus dalam kasus pencurian di PT Abdi Rakyat Bakti (ARB) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyerahan surat penghentian perkara dilaksanakan di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10).


Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejari Belawan Samiaji Zakaria SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta dihadiri Wali Kota Medan, pihak korban dari PT ARB, jaksa penuntut umum selaku fasilitator, dan sejumlah undangan.


“Penghentian perkara ini dilakukan setelah ada kesepakatan damai antara para tersangka dan pihak korban, serta memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH dalam siaran persnya di Belawan, Rabu.


Sebanyak 21 tersangka itu sebelumnya diduga melakukan pencurian bersama-sama di pabrik PT Abdi Rakyat Bakti yang telah berhenti beroperasi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2, Medan Deli, pada 20 Juli 2025. Mereka sempat dijerat Pasal 362 jo. Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.


Daniel menyebut pertimbangan RJ antara lain karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, merupakan tulang punggung keluarga, serta menunjukkan itikad baik untuk berdamai. 


Korban, Imam Herianto, juga telah menyatakan memaafkan para tersangka pada pertemuan di Rumah Restorative Justice Kantor Camat Medan Deli pada 25 September 2025.


Wali Kota Medan yang hadir dalam acara seremonial tersebut memberikan apresiasi atas upaya penyelesaian perkara melalui jalur RJ. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis, bermanfaat bagi masyarakat, dan memperkuat semangat perdamaian.


Proses penyerahan Surat Perintah Penetapan Penghentian Penuntutan berjalan aman dan lancar hingga berakhir pada pukul 12.40 WIB.