Notification

×

Iklan

Polsek Medan Tembung Ungkap 20 Kasus Kejahatan, 25 Tersangka Diamankan

Jumat, 31 Oktober 2025 | 08:31 WIB Last Updated 2025-10-31T01:31:26Z

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan 20 kasus kejahatan dengan 25 tersangka di Mapolsek Medan Tembung, Medan, Kamis (30/10/2025). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung berhasil mengungkap 20 kasus kejahatan selama periode 1 hingga 30 Oktober 2025 dengan total 25 orang tersangka yang diamankan.


Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, di Medan, Kamis (30/10), mengatakan pengungkapan berbagai kasus tersebut terdiri atas 18 tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor) serta dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


“Ini hasil kerja keras dan sinergi semua pihak, termasuk masyarakat yang berani melapor,” ujar AKP Ras Maju Tarigan dalam konferensi pers di Mapolsek Medan Tembung.


Dari total 18 kasus 3C, dua di antaranya merupakan pencurian dengan kekerasan (curas) atau aksi begal yang melibatkan lima tersangka. Polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor dan empat telepon genggam. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Selain itu, sebanyak 13 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diungkap dengan 18 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Suzuki, sejumlah kabel dan besi, serta kusen dan jendela kayu hasil curian. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.


Dalam tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi menyita dua sepeda motor—Honda Beat dan Honda CRF—serta menangkap tiga tersangka.


Sementara untuk dua kasus narkoba, petugas menyita 25,3 gram sabu dalam 16 paket kecil, uang tunai Rp280 ribu, serta satu unit timbangan digital. Dua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.


Kapolsek menjelaskan, modus para pelaku beragam, mulai dari mengancam korban dengan senjata tajam, merampas kendaraan, hingga merusak pagar dan kusen rumah untuk mencuri besi maupun kayu.


“Bapak Kapolrestabes Medan telah menegaskan agar kami tetap konsisten dan tegas menindak para pelaku kejahatan di wilayah hukum Medan Tembung,” katanya.


AKP Ras Maju Tarigan juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


“Semakin banyak informasi dari masyarakat, semakin cepat kita menindak pelaku kejahatan,” ujarnya menegaskan.