
Ilustrasi Polri. (Foto: INT)
ARN24.NEWS – Polda Sumatera Utara menindak tegas tiga anggota kepolisian yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Medan Barat, Minggu (26/10/2025) dini hari. Ketiganya diduga mengemudi dalam keadaan mabuk hingga menabrak seorang pejalan kaki dan menyebabkan korban luka berat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan bahwa ketiga oknum polisi tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
“Benar, ketiga personel yang melakukan pelanggaran sudah kita Patsus di Paminal Bid Propam,” ujar Ferry, Kamis (30/10/2025).
Ferry menegaskan, Polda Sumut akan memproses kasus ini secara profesional sesuai aturan hukum dan kode etik kepolisian.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran seperti ini. Kasusnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga telah mengunjungi korban dan memberikan bantuan pengobatan serta perhatian langsung kepada keluarga korban.
Insiden itu terjadi di depan Tiger Club, Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Mobil Honda Mobilio berwarna hitam yang ditumpangi tiga anggota polisi — Bripda VPA, Bripda ST, dan Bripda BI — menabrak seorang pejalan kaki bernama Elida Delviana Tamin (26).
Setelah menabrak korban, mobil tersebut hilang kendali dan menabrak trotoar hingga bagian depannya rusak parah. Korban Elida Delviana mengalami luka serius dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan diduga terjadi karena pengemudi dalam kondisi mabuk usai keluar dari tempat hiburan malam di sekitar lokasi kejadian. Saat ini, ketiga anggota polisi tersebut masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh Propam Polda Sumut. (mi/knc)











