![]() |
| IKAHI Sumut imbau masyarakat untuk tidak berspekulasi soal peristiwa kebakaran rumah milik hakim PN Medan. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengurus Daerah Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi soal peristiwa kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari berbagai bentuk spekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum,” kata Ketua IKAHI Sumut Krosbin Lumban Gaol dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Kamis (6/11).
IKAHI Sumut menyebutkan peristiwa kebakaran tersebut menimbulkan perhatian publik, terlebih karena hakim yang bersangkutan saat ini sedang menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan seorang pejabat pemerintah daerah.
Namun demikian, IKAHI Sumut menegaskan bahwa penilaian mengenai penyebab kebakaran sepenuhnya berada di kewenangan aparat yang berwenang.
“Kita serahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat yang berwenang, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar dia.
IKAHI Sumut juga mendorong pihak berwenang melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan guna memastikan penyebab kebakaran tersebut.
“Kami mendorong agar aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan guna mengungkap penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut, serta memastikan perlindungan terhadap hakim yang bersangkutan dan keluarganya,” jelas Krosbin.
Pihaknya juga menyampaikan keprihatinan dan empati yang mendalam atas peristiwa kebakaran rumah milik hakim Khamozaro Waruwu yang terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah, Medan Selayang, pada Selasa (4/11).
Peristiwa tersebut, lanjut dia, telah menimbulkan kerugian material yang cukup besar, meskipun syukur alhamdulillah tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan moral dan solidaritas kepada anggota kami yang terdampak, termasuk bantuan dalam bentuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keamanan dan ketenangan yang bersangkutan dalam menjalankan tugas yudisialnya,” jelasnya.
IKAHI Sumut menegaskan bahwa segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tekanan terhadap hakim merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena mengancam integritas peradilan.
“Kami menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hakim dan lembaga peradilan dari segala bentuk intervensi, tekanan, maupun ancaman, demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia,” ujar Krosbin. (rfn)









