Notification

×

Iklan

Kejari Medan Belum Terima SPDP Kasus DJ Parlin Sembiring Tabrak Pengendara Becak hingga Tewas

Senin, 03 November 2025 | 20:43 WIB Last Updated 2025-11-03T13:43:49Z

Dj Parlin Sembiring saat berada di mobil yang dikendarainya usai menabrak tukang becak barang hingga tewas di sekitaran Pajak USU beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menegaskan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kecelakaan lalu lintas Parlin Sembiring (28), seorang disc jockey (DJ), yang menabrak pengemudi becak barang Fauzi (60) hingga meninggal dunia.


Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Senin (3/11/2025), menyebut hingga kini belum ada SPDP yang diterima Bidang Pidum Kejari Medan dari penyidik Satlantas Polrestabes Medan.


"Sampai hari ini, kita belum ada menerima SPDP atas nama tersangka Parlin Sembiring,” jelas Dapot.


Sebelumnya, Parlin Sembiring telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan usai kecelakaan yang menewaskan pengemudi becak barang tersebut di kawasan Pajak USU, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, pada Sabtu (18/10/2025).


Belakangan, tersangka Parlin Sembiring dan keluarga korban diketahui telah sepakat berdamai, sehingga penyidik Satlantas Polrestabes Medan berencana menempuh jalur Restorative Justice (RJ).


"Tetap kita sesuaikan prosedur. Prosesnya kita lakukan gelar khusus dulu,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita ketika dikonfirmasi, Senin petang.


Namun, ketika ditanya mengenai penetapan tersangka terhadap Parlin Sembiring yang disebut belum disertai dengan pengiriman SPDP ke pihak Kejaksaan, AKBP I Made Parwita tidak memberikan komentar lebih lanjut.


Padahal, berdasarkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan diperjelas oleh Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, penyidik kepolisian wajib menyampaikan SPDP kepada Kejaksaan dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak dimulainya penyidikan terhadap seorang tersangka.


Namun, pihaknya hanya mengaku bahwa seluruh tahapan penanganan perkara tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di kepolisian.


“Kalau sudah selesai gelar khusus, baru kita proses RJ terkait Perpol Nomor 08 Tahun 2021,” kilahnya. (sh