
Ruang Pidsus Kejari Medan tempat dimana diperiksanya Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Sumatera Utara, Erwin Saleh (ES), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024.
“Hari ini tersangka ES selaku mantan Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma SH MH saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan, ES diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan MFF 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Sebelum hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini, ES diketahui dua kali tidak hadir dari panggilan resmi sebagai tersangka dengan alasan sakit, sehingga Kejari Medan merencanakan penerbitan surat pencekalan agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri.
“Tersangka ES dua kali tidak hadir dengan alasan sakit. Oleh karena itu, kami mengajukan pencekalan ke Imigrasi untuk memastikan tersangka tidak meninggalkan wilayah hukum,” tambah Dapot.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Pidsus Kejari Medan akan melakukan penahanan terhadap ES selama 20 hari ke depan dan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” tegasnya.
Ia menyampaikan, pemeriksaan terhadap ES masih terus berlangsung secara intensif untuk mendalami peran tersangka dalam pengelolaan anggaran kegiatan tersebut.
“Pemeriksaan terhadap ES masih berlangsung di ruang penyidik Pidsus Kejari Medan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Medan telah menetapkan ES sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025), bersama dua tersangka lainnya, yaitu Benny Iskandar Nasution (BIN) selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan. Keduanya telah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Nilai kontrak kegiatan Medan Fashion Festival 2024 sebesar Rp 4,85 miliar. Penyidik menemukan adanya penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran, termasuk penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis serta pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1,132 miliar.
“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Dapot. (sh)








