
Gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - PT Girvi Mas memastikan perusahaannya berada dalam kondisi sehat dan memiliki kemampuan finansial yang baik, sehingga proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah berlangsung diperkirakan akan segera dicabut oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
Hal itu terungkap dalam Rapat Kreditor perkara PKPU PT Girvi Mas yang dipimpin oleh Hakim Pengawas Dr. Sarma Siregar, SH, MH, dengan agenda pencocokan piutang di ruang rapat kreditor Pengadilan Niaga PN Medan, Kamis (20/11).
Dalam rapat tersebut, debitur melalui kuasa hukumnya, Hadi Yanto, SH, MH, CLA, mengakui seluruh tagihan dari tujuh kreditur dengan total nilai Rp350.266.831. Debitur juga menyatakan komitmennya untuk membayar seluruh kewajiban kepada kreditur secara penuh.
“Debitur akan membayar penuh seluruh tagihan dan memohon pencabutan PKPU sesuai Pasal 259 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU,” ujar Hadi di hadapan Hakim Pengawas.
Selain itu, debitur juga menyatakan kesediaannya membayar fee pengurus berkisar antara 3,5 persen hingga 7,5 persen sesuai penetapan Hakim Pengawas, termasuk biaya kepengurusan maksimal Rp30 juta.
Dalam kesempatan tersebut, debitur menyerahkan pembayaran tagihan secara tunai kepada kuasa hukum para kreditur, yang turut disaksikan oleh pengurus serta kuasa hukum debitur dan Hakim Pengawas.
Meski demikian, pengurus menyampaikan masih membutuhkan waktu untuk menghitung dan menyusun rincian biaya kepengurusan secara akuntabel sebelum ditetapkan oleh Hakim Pengawas.
Usai rapat, Hadi mengapresiasi jalannya proses PKPU yang dinilai cepat dan efisien. Ia menegaskan bahwa selama proses PKPU berlangsung, perusahaan tetap beroperasi secara normal dan memiliki kemampuan keuangan yang baik.
“Perusahaan kami dalam kondisi sehat dan solven, sehingga sangat tidak layak bila sampai dinyatakan pailit,” tegasnya.
Hadi menambahkan, pihaknya kini menunggu penetapan biaya kepengurusan dan pencabutan status PKPU PT Girvi Mas oleh Pengadilan Niaga PN Medan dalam agenda sidang berikutnya.
“Setelah ini, kita menunggu penetapan biaya kepengurusan dan pencabutan status PKPU PT Girvi Mas nomor perkara: 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn,” tutupnya. (rfn)








