Notification

×

Iklan

Tersangka Penganiaya Lurah di Medan Timur ‘Bebas’ dari Tuntutan Pidana

Rabu, 26 November 2025 | 22:14 WIB Last Updated 2025-11-26T15:14:58Z

Proses perdamaian antara tersangka dan lurah yang diselesaikan secara keadilan restorasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang disetujui Jaksa Agung Muda. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
- Kejati Sumut memutuskan untuk menyelesaikan proses hukum perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Medan melalui pendekatan keadilan restorasi (Restoratif Justice/RJ).


Keputusan tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut, Dr Harli Siregar SH M.Hum bersama Wakajati Abdulah Noer Denny SH MH didampingi Aspidum Jurist Precisely dan jajaran melaksanakan ekspose penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang diterima oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta.


Diketahui perkara ini berawal dari tersangka Mawardi pada 13 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB memasang Speed Bump yang dianggap mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.


Kemudian korban Muhamad Fadil selaku lurah melakukan pembongkaran yang menyebabkan tersangka emosi dan menganiaya korban. Lalu terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.


Alasan penerapan RJ, bahwa tersangka di hadapan warga dan pihak terkait telah meminta maaf kepada korban dan mengaku khilaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


Kemudian korban selaku lurah menyatakan ikhlas memaafkan warganya tanpa syarat, serta lurah selaku korban bersama perwakilan masyarakat meminta kepada jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis agar tidak menyisakan dendam atau kebencian di kemudian hari.


Menurut Kajati Sumut melalui Plh Kasi Penkum, Indra Hasibuan SH MH menyampaikan, bahwa perselisihan antara lurah dan warganya tersebut diselesaikan secara RJ setelah melalui persyaratan ketat dan penelitian sesuai SOP. Bahkan setelah penerapan RJ ini, kini antara tersangka dan korban telah sepakat untuk kembali merajut dan menjalin hubungan sosial yang baik sebagaimana seharusnya.


”Sebagaimana arah kebijakan pimpinan Kejaksaan melalui penerapan Restoratif Justice menurut Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 bahwa proses hukum tidak semata-mata hanya dengan pemidanaan atau pemenjaraan, akan tetapi kita berupaya membangun sistem bagaimana mengembalikan situasi yang sempat terganggu di tengah masyarakat, kita kembalikan ke keadaan semula, ini untuk menjaga keberlangsungan hubungan sosial dengan kearifan lokal di masyarakat,” tandas Indra Hasibuan. (sh)