![]() |
| Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting bersama Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kadis PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), menerima suap dan commitment fee terkait proyek peningkatan struktur jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut, tahun anggaran 2023.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/11), JPU Eko Wahyu Prayitno menjelaskan, Topan bersama terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku PPK UPTD Gunung Tua menerima masing-masing Rp50 juta.
Selain itu, keduanya dijanjikan commitment fee lima persen dari nilai kontrak proyek oleh pihak perusahaan pelaksana. Total nilai kontrak proyek di ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru–Sipiongot mencapai Rp165,8 miliar, di mana Topan mengambil empat persen dan Rasuli satu persen sebagai commitment fee.
JPU juga membeberkan adanya pertemuan di beberapa lokasi, termasuk Tong’s Coffee, Brothers Caffe, dan Grand City Hall Heritage Medan, untuk membahas teknis proyek dan penyerahan uang melalui ajudan terdakwa. Rasuli pun disebut menerima transfer uang tambahan masing-masing Rp20 juta dan Rp30 juta untuk memuluskan proses pengadaan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (26/11) dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum. (sh)









