Notification

×

Iklan

Kakak Beradik Pembuang Mayat Bayi Hasil Hubungan Sedarah Via Ojol Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:13 WIB Last Updated 2025-12-18T12:13:03Z

Kedua kakak beradik yang menjadi terdakwa dalam kasus pembuangan jasad bayi hasil hubungan terlarang saat mendengarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Reynaldi (25) dan Najma Hamida (21), kakak beradik yang menjadi terdakwa dalam kasus pembuangan jasad bayi hasil hubungan terlarang keduanya menggunakan jasa ojek online (ojol) di salah satu masjid di Kota Medan.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait perbuatan lalai yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.


“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun kepada terdakwa Najma Hamida dan Reynaldi,” ujar Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/12/2025) sore.


Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak segera membawa bayi laki-laki tersebut ke tenaga medis, sehingga menyebabkan kematian. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.


Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa maupun JPU Rizkie A. Harahap menyatakan menerima. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai sesuai (conform) dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya juga menuntut hukuman lima tahun penjara.


Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat. Jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang pengemudi ojol bernama Yusuf, yang menerima pesanan pengantaran paket ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Medan Timur.


Pemesan meminta agar paket tersebut dititipkan kepada marbot masjid. Namun Yusuf menolak karena masjid dalam kondisi kosong. Ia kemudian mencoba menghubungi nomor penerima, tetapi tidak mendapatkan respons. Warga sekitar pun mengaku tidak mengetahui pemilik paket tersebut.


Setelah menunggu cukup lama, Yusuf bersama warga setempat membuka tas hitam yang berisi paket tersebut. Mereka terkejut setelah mengetahui isinya adalah jasad seorang bayi.


Polrestabes Medan yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap Najma Hamida di sebuah rumah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan. Reynaldi ditangkap menyusul di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.


Polrestabes Medan mengungkapkan bahwa kedua terdakwa diketahui telah menjalin hubungan sejak tahun 2022. Dari hubungan sedarah tersebut, Najma melahirkan bayi yang kemudian meninggal dunia. (sh