Notification

×

Iklan

Ketua dan Tiga Pegawai KPU Tanjungbalai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:40 WIB Last Updated 2025-12-20T01:40:23Z

Ketua dan Tiga Pegawai KPU Tanjungbalai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan dan tiga pegawai lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana belanja hibah.


Kepala Kejari Tanjungbalai Bobon Rubiana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Perkara tersebut terkait pengelolaan dana hibah KPU Tanjungbalai tahun anggaran 2023 dan 2024.


“Dari hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.258.339.271,” kata Bobon Rubiana di Tanjungbalai, Jumat (19/12).


Ia menjelaskan total dana hibah yang diterima KPU Tanjungbalai sebesar Rp16,5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar digunakan dan Rp5,6 miliar dikembalikan ke kas negara.


Kerugian negara, lanjut dia, berasal dari biaya perjalanan dinas, mark up pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban.


Selain Fitra, penyidik juga menetapkan EAS selaku Sekretaris KPU, SWU selaku PPK, dan MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka. Kejari Tanjungbalai turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp663.450.500 dari sejumlah saksi.


Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.


Saat ini, para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (rfn)