Notification

×

Iklan

Lapas Bagansiapiapi Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 52 Narapidana

Jumat, 26 Desember 2025 | 16:25 WIB Last Updated 2025-12-26T09:25:26Z

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi menyerahkan Remisi Khusus Natal kepada narapidana beragama Kristen, dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025). (Foto: Humas Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi)

ARN24.NEWS
 – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menyerahkan Remisi Khusus Natal kepada narapidana beragama Kristen, Kamis (25/12/2025).


Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebanyak 52 orang WBP menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 51 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sedangkan 1 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) dan dinyatakan langsung bebas pada hari yang sama.


Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.


“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memiliki komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Agus Imam Taufik.


Ia berharap momentum Hari Raya Natal dapat menjadi sarana refleksi dan motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan keimanan, memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab.


Kegiatan penyerahan remisi berlangsung tertib dan khidmat, sejalan dengan semangat Natal sebagai perayaan kasih, pengharapan, dan pembaruan hidup. 


Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berkomitmen terus melaksanakan pembinaan yang humanis serta menjunjung tinggi pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan semangat Pemasyarakatan. (rfn)