ARN24.NEWS - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir yang melanda Provinsi Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat sebagai Status Bencana Nasional. Desakan ini muncul karena pemerintah daerah dinilai tidak mampu lagi menangani kerusakan, korban jiwa, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan bencana besar tersebut.
“Mengingat kasus bencana yang dahsyat serta menimbulkan kerugian dan korban jiwa cukup besar, Presiden RI supaya menetapkan Status Bencana Nasional,” ujar Paul Mei Simanjuntak kepada PosRoha.com, Sabtu (6/12/2025).
Paul mengungkapkan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi hingga saat ini masih sangat minim. Kondisi tersebut membuat korban banjir mengalami trauma berkepanjangan karena penyelamatan, bantuan logistik, dan penanganan pascabencana dianggap tidak berjalan optimal.
Menurut Paul, situasi serupa terjadi di Kota Medan. Banyak warga yang terdampak banjir mengeluh tidak mendapatkan bantuan memadai dari Pemerintah Kota Medan, baik berupa logistik darurat, tempat pengungsian, maupun bantuan pemulihan kerusakan tempat tinggal.
“Masyarakat korban banjir merasa trauma karena minimnya campur tangan Pemko Medan terkait penyaluran bantuan. Jika pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional, maka bantuan dari pusat akan lebih besar dan sanggup memenuhi kebutuhan korban banjir,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan tersebut.
Paul menambahkan, hingga kini upaya pemulihan kerusakan akibat banjir, seperti perbaikan hunian warga, fasilitas umum, dan infrastruktur dasar, belum terlihat nyata. Ia menilai pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas anggaran maupun sumber daya yang cukup untuk menangani bencana dengan skala sebesar ini.
“Kondisi saat ini tidak dapat ditangani dengan kapasitas pemerintah daerah maupun provinsi. Kerusakan fasilitas publik, hunian warga, hingga akses jalan yang terputus menunjukkan perlunya intervensi penuh pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan Status Bencana Nasional sangat penting untuk memastikan penanganan berlangsung terkoordinasi, terstruktur, dan berkelanjutan serta melibatkan lembaga nasional seperti BNPB, TNI, Polri, dan kementerian terkait.
“Skala bencana ini sudah melampaui kemampuan daerah. Negara harus hadir secara total, dan itu hanya bisa dilakukan melalui penetapan Status Bencana Nasional,” tutup Paul.
Dengan penetapan tersebut, Paul berharap proses evakuasi, distribusi bantuan, dan pemulihan ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran, sehingga warga terdampak dapat segera bangkit dari kondisi yang memprihatinkan.












