
Kejati Sumut menghentikan perkara penganiayaan antara kedua sahabat yang bertikai melalui keadilan restorasi (Restorative Justice/RJ). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan perkara penganiayaan antara kedua sahabat yang bertikai melalui keadilan restorasi (Restorative Justice/RJ).
Penghentian perkara itu melalui ekspos dan pemaparan penanganan serta kronologi perkara tindak pidana penganiayaan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai) beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kajati Sumatera Utara (Sumut) Dr Harli Siregar SH MHum didampingi Aspidum Jurist Precisely SH MH bersama para kepala seksi bidang pidana umum menyatakan dan memutuskan perkara tersebut diselesaikan melalui RJ.
Ekspose dan pemaparan tersebut dilaksanakan melalui video conference (zoom online) dari Kejari Sergai dan diterima secara langsung Kajati Sumut bersama jajaran di Ruang Rapat lantai II Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Selasa (23/12/2025).
Dari pemaparan JPU diketahui bahwa pada tanggal 18 September 2025 sekira pukul 02.50 WIB di Sergai yang berada di perbatasan antara Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Sergai, tersangka Aisyah Damanik bertengkar (adu mulut) dengan saksi korban Raja Nur Yasmin hingga membuat tersangka emosi dan melakukan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka ringan.
Akibat perbuatannya, tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Harli Siregar saat memimpin ekspos menyampaikan, apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai SOP, perkara tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif secara humanis, di samping itu, terdapat alasan prinsip dimana tersangka dan korban beserta saksi-saksi yang melihat kejadian merupakan orang yang sudah berkenalan sebelumnya.
“Kemudian tersangka menyatakan mengaku salah dan mengaku khilaf telah memukul korban serta di hadapan tokoh masyarakat, JPU dan penyidik meminta maaf yang kemudian telah dimaafkan oleh korban dengan perdamaian tanpa syarat,” kata Harli Siregar.
Lalu, tersangka dan korban telah sepakat tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta penasihat hukum tersangka meminta kepada JPU agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan RJ demi merajut hubungan sosial di masyarakat,
”ini yang harus kita amati dan perhatikan, tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan kebesaran hati terlibat dalam perdamaian ini, ini mengandung makna kekeluargaan luar biasa, ini penting untuk kita perhatikan bersama,” ujar Kajati.
Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan SH MH menyampaikan, perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan secara ikhlas, tanpa syarat tanpa pengaruh dari pihak manapun, ini salah satu syarat penting penerapan RJ.
”Sesuai arah kebijakan penegakan hukum modern dan humanis, Kejaksaan harus dapat hadir di tengah-tengah masyarakat untuk merajut hubungan sosial yang baik, sehingga konflik sosial antar pribadi maupun antar kelompok mestinya dapat kita hilangkan untuk kenyamanan hidup di masyarakat, hal ini juga sesuai dengan cita cita ajaran pendahulu kita,” ujarnya. (sh)











