ARN24.NEWS – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli mencatat kinerja penegakan hukum yang signifikan sepanjang tahun 2025, ditandai dengan raihan sejumlah penghargaan serta penuntutan pidana mati terhadap 10 terdakwa perkara pidana berat.
Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas.
“Sepanjang tahun 2025, kami meraih sejumlah penghargaan di berbagai bidang, mulai dari Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Pembinaan, hingga Pemulihan Aset,” kata Hamonangan saat dihubungi dari Medan, Rabu (31/12).
Selain prestasi kelembagaan, Cabjari Labuhan Deli juga menuntut pidana mati terhadap 10 terdakwa yang berasal dari perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum berupa pembunuhan berencana.
Menurut Hamonangan, tuntutan pidana mati tersebut diajukan setelah jaksa penuntut umum menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Di Bidang Tindak Pidana Khusus, Cabjari Labuhan Deli juga mencatat kinerja penanganan perkara korupsi, dengan tujuh perkara pada tahap penyelidikan, tiga perkara penyidikan, satu perkara prapenuntutan, dan dua perkara penuntutan sepanjang 2025, serta berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp155,79 juta.
Dalam pelaksanaan putusan pengadilan, kejaksaan juga telah melaksanakan dua kegiatan eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, serta menghibahkan dua unit kapal perikanan hasil rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Selain penindakan, Cabjari Labuhan Deli juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan menghentikan satu perkara melalui mekanisme restorative justice, serta aktif melaksanakan kegiatan intelijen dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Hamonangan. (rfn)












