
Kedua tersangka diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Dua pria tak berkutik ketika ditangkap warga karena dipergoki hendak mencuri di salah satu rumah Jalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Rinte, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Kini, tersangka Riki Leo Foldus Sembiring (37) dan Anggi Aditya Ginting (22), mendekam di sel tahanan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan yang diterima pihaknya pada Rabu (14/1/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Masyarakat menyebut adanya maling di rumah warga berlokasi di Citra Garden Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Bank BNI. Menindaklanjuti laporan tersebut lanjut, Iptu Poltak bersama personel langsung turun ke lokasi.
“Kedua pelaku ini sedang ingin membobol jendela rumah milik korban,” sebut Iptu Poltak Tambunan, Kamis (15/1/2026).
Keduanya kemudian diamankan dan diinterogasi. Mereka berniat hasil curiannya untuk kebutuhan sehari hari.
“Kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak 10 kali di tempat dan rumah yang sama," kata Iptu Poltak. (sh)











