
Kejari Labuhanbatu kembali menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta dalam perkara korupsi proyek renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (15/1/2026). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali menunjukkan hasil signifikan dalam upaya pemulihan keuangan negara.
Melalui penanganan perkara korupsi secara cepat dan terukur, Pidsus Kejari Labuhanbatu berhasil menyelamatkan Rp2.649.310.081 atau lebih dari Rp2,64 miliar uang negara.
Capaian tersebut berasal dari penanganan tiga perkara dugaan korupsi pembangunan gedung puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023, masing-masing Puskesmas Teluk Sentosa, Puskesmas Sei Penggantungan, dan Puskesmas Negeri Lama.
Terbaru, pada Kamis (15/1/2026), Pidsus Kejari Labuhanbatu kembali menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta dalam perkara korupsi proyek renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
“Dalam perkara Puskesmas Teluk Sentosa, total kerugian negara tercatat sebesar Rp1.486.097.427 dengan para terdakwa Fajarsyah Putra alias Abe, Purnomo Siregar, serta Mahrani (berkas terpisah),” kata Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Sabri Marbun dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Kamis (15/1).
Sabri menyebytkan tim penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu secara aktif mendorong para terdakwa untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, saat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdakwa Fajarsyah Putra alias Abe telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp210.000.000.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, Kejari Labuhanbatu kembali menerima pembayaran uang pengganti dari terdakwa yang sama sebesar Rp400 juta.
Dengan tambahan Rp520 juta hari ini, total uang pengganti yang telah dibayarkan dalam perkara Puskesmas Teluk Sentosa mencapai Rp1.130.000.000.
Saat ini, ketiga perkara korupsi puskesmas tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Diketahui, tiga perkara puskesmas tersebut merupakan satu paket perkara dengan terdakwa yang berbeda. Secara keseluruhan, total kerugian negara dari ketiga perkara mencapai Rp3.481.657.863.
Dengan capaian pemulihan saat ini sebesar Rp2.649.310.081, Kejari Labuhanbatu telah berhasil memulihkan sebagian besar kerugian negara.
Dengan pembayaran terbaru ini, khusus awal tahun 2026, Kejari Labuhanbatu telah menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp1.533.000.000 atau lebih dari Rp1,53 miliar.
Seluruh uang pengganti yang diterima, termasuk Rp520 juta pada Kamis ini, langsung disetorkan ke rekening RPL (Rekening Penampungan Lainnya) Kejaksaan.
"Selanjutnya, setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), uang tersebut akan dieksekusi dan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (rfn)











