Notification

×

Iklan

ART Ungkap Perintah David Chandra Bersihkan Darah Lina Kwan di Sidang Pembunuhan Guru Zumba

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:11 WIB Last Updated 2026-02-10T13:11:11Z

Heli Valentina br Sitanggang seorang asisten rumah tangga (ART) terdakwa David Chandra saat dicecar jaksa penuntut umum dalam sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Fakta baru terungkap dalam sidang kasus pembunuhan Lina Kwan, seorang guru senam Zumba yang menyeret terdakwa David Chandra. 


Asisten rumah tangga (ART) bernama Heli Valentina br Sitanggang, mengaku diperintahkan membersihkan bercak darah di kamar David selama kurang lebih 20 menit, sesaat setelah korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi tidak berdaya.


Pengakuan itu disampaikan Heli saat bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/2/2026). Dalam persidangan, saksi terlihat gugup dan beberapa kali menyeka keringat saat dicecar pertanyaan hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) AP Frianto Naibaho.


Heli mengaku tidak menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan terhadap Lina karena kejadian berlangsung di kamar lantai tiga rumah terdakwa. Ia baru mengetahui ada kejadian serius ketika saksi lain, Roy, membopong Lina turun untuk dibawa ke RS Columbia Asia.


“Saya tidak lihat kondisinya jelas, tapi ada bercak darah di baju korban,” kata Heli di persidangan.


Menurut Heli, ia sempat ikut mengantar korban ke rumah sakit bersama terdakwa. Namun setibanya di sana, ia diperintahkan David Chandra untuk kembali ke rumah.


“Saya disuruh pulang dan membersihkan darah di kamar pak David sampai ke kamar mandi. Sekitar 20 menit saya bersihkan,” ungkapnya.


Yang mengejutkan, Heli menyebut kondisi kamar tidak tampak berantakan saat ia membersihkan darah tersebut. Hakim Ketua Eliyurita pun menanyakan kemungkinan adanya orang lain yang ikut membersihkan.


“Ada tukang bersih-bersih lain di rumah selain saya,” jawab saksi singkat.


Heli juga mengungkapkan, setelah mengantar Lina ke rumah sakit, terdakwa David tidak kembali ke rumah. Ia mengaku tidak mengetahui pekerjaan terdakwa maupun kabar meninggalnya korban di rumah sakit.


“Tidak pulang lagi. Saya juga tidak tahu Lina meninggal,” pungkasnya.


Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim diketuai Eliyurita, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.


Dalam dakwaan, peristiwa pembunuhan terjadi pada 23 Agustus 2025 di rumah terdakwa di Jalan Pukat II, Medan. Jaksa menyebut pertengkaran dipicu konsumsi minuman keras dan persoalan narkoba. Korban diduga dianiaya berulang kali menggunakan botol bir hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia di rumah sakit.


David Chandra didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 333 ayat (3) KUHP, Pasal 466 ayat (3) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 451 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (sh