Notification

×

Iklan

BNN Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 6 LKN

Kamis, 05 Februari 2026 | 21:23 WIB Last Updated 2026-02-05T14:23:13Z

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Charles P Sinaga, saat memasukkan barang bukti ke mesin incinerator. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut memusnahkan barang bukti narkotika dari enam Laporan Kasus Narkotika (LKN), Kamis (5/2/2026). Pemusnahaan itu dilakukan menggunakan mesin incinerator milik BNN Sumut.


Dari enam kasus tersebut, dua LKN telah memiliki tersangka, sementara empat LKN lainnya masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap pengirim barang haram itu.


Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Charles P Sinaga, mengatakan empat LKN tersebut merupakan hasil penemuan barang bukti yang berkaitan dengan pengiriman narkotika menggunakan jasa ekspedisi.


Dikatakannya, seluruh administrasi perkara telah dilengkapi dan saat ini petugas masih mengembangkan kasusnya untuk menangkap pengirimnya.


“Hari ini kita memusnahkan enam LKN. Dua LKN sudah ada tersangkanya, sedangkan empat LKN lainnya masih dalam lidik karena merupakan penemuan barang bukti beserta pengirimannya. Secara formil sudah lengkap, tinggal kita kembangkan siapa pengirimnya,” ucap Charles.


Dalam pemusnahan tersebut, BNN Sumut memusnahkan narkotika jenis sabu dan ganja dengan total hampir 8 kilogram.


Untuk sabu, jumlah barang bukti yang disita mencapai 2.999,24 gram. Dari jumlah itu, sebanyak 44,3 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian, sedangkan 2.954,94 gram dimusnahkan.


Sementara untuk ganja, total yang disita sebanyak 4.910,11 gram. Sebanyak 79,24 gram disisihkan, dan 4.830,87 gram sisanya dimusnahkan.


Charles menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen BNN Sumut dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Sumut. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan untuk mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.


“Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya kita memutus mata rantai peredaran narkoba serta memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah diamankan,” tuturnya.


BNN Sumut memastikan pengembangan terhadap empat LKN tanpa tersangka akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan pengirim dan pihak-pihak yang terlibat.


"Akan tetap kita kembangkan untuk menangkap pengirimnya," ujarnya. (sh)