Dokter tersebut, Perjuangan D. Hamonangan Simbolon, merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) angkatan III tahun 2009.
Ia mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian status sebagai aparatur sipil negara (ASN) serta penempatan kembali untuk mengabdi di daerah asal setelah menyelesaikan tugas belajar dari Kemenkes.
“Setelah saya lulus dan siap kembali mengabdi, justru saya tidak diterima kembali oleh pemerintah daerah. Sampai sekarang status saya tidak jelas,” kata Perjuangan di Medan, Selasa (10/2).
Gugatan yang diajukan ke PN Tarutung juga mencantumkan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sebagai turut tergugat. Perjuangan menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan hilangnya hak-haknya sebagai pegawai negeri sipil.
Perjuangan diangkat sebagai PNS pada 2009 sebagai dokter umum di Puskesmas Onan Ganjang, Humbahas, setelah sebelumnya mengabdi sebagai dokter PTT sejak 2006 di Puskesmas Tarabintang.
Pada tahun yang sama, ia mengikuti seleksi beasiswa pendidikan dokter spesialis yang diselenggarakan Kemenkes dengan rekomendasi Pemerintah Kabupaten Humbahas.
Ia menyelesaikan pendidikan dokter spesialis anak pada 2017 dengan pembiayaan penuh dari Kemenkes. Berdasarkan ketentuan program, penerima beasiswa wajib kembali mengabdi ke daerah asal selama 9 tahun 6 bulan.
Kemenkes kemudian menerbitkan surat penugasan agar Perjuangan ditempatkan di RSUD Doloksanggul, Humbahas.
Namun, setibanya di daerah, pemerintah kabupaten disebut menolak penempatannya dengan alasan rumah sakit telah memiliki dokter spesialis anak. Ia diminta menunggu tanpa kepastian tertulis selama lebih dari satu tahun.
Persoalan berlanjut ketika pemerintah daerah mempersoalkan ketidakhadirannya selama menjalani tugas belajar. Pada 5 Maret 2012, Perjuangan mengaku diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan pengunduran dirinya sebagai PNS.
“Saya diminta memilih antara melanjutkan tugas belajar Kemenkes atau tetap sebagai PNS, padahal tugas belajar itu direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Sejak 2012, ia mengaku tidak lagi menerima gaji sebagai PNS dan tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait status kepegawaiannya.
Di sisi lain, Kemenkes kemudian menuntut pengembalian biaya pendidikan karena dinilai tidak kembali mengabdi, meski menurut Perjuangan dirinya telah berupaya kembali ke daerah asal.
Kuasa hukum Perjuangan, Jhon Feryanto Sipayung, mengatakan gugatan telah terdaftar di PN Tarutung dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2026/PN Trt tertanggal 19 Januari 2026. Gugatan tersebut, kata dia, berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah.
“Surat pengunduran diri klien kami cacat hukum karena dibuat saat klien masih terikat tugas belajar. Secara aturan, PNS yang menjalani tugas belajar tidak dapat mengundurkan diri karena masih terikat kewajiban kembali mengabdi,” ujar Sipayung.
Ia menambahkan, Kemenkes yang tetap menerbitkan surat penugasan pascapendidikan memperkuat posisi hukum kliennya.
Menurut dia, terdapat inkonsistensi kebijakan pemerintah daerah yang di satu sisi merekomendasikan tugas belajar, namun di sisi lain mempersoalkan ketidakhadiran selama masa pendidikan.
Melalui gugatan tersebut, Perjuangan berharap pengadilan dapat memulihkan statusnya sebagai PNS, mengembalikan hak-haknya termasuk gaji yang tidak diterima selama bertahun-tahun, serta memberikan kepastian hukum atas status kepegawaiannya. (ril/rfn)












