Notification

×

Iklan

Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Waterfront City Pangururan, Lansung Ditahan

Senin, 02 Februari 2026 | 22:32 WIB Last Updated 2026-02-02T15:32:11Z

Tersangka ET, mantan General Manager (GM) atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya Wilayah IV Medan saat diboyong menuju Rutan Kelas I Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan seorang tersangka baru kasus korupsi Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.


Dia adalah eks General Manager (GM) atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya Wilayah IV Medan berinisial ET, selaku konsultan pengawas dalam proyek Waterfront City Pangururan dan Tele KSPN Danau Toba.


"Tersangka ET selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan hingga 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, Senin (2/2/2026).


Rizaldi mengatakan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup atas perbuatan diri tersangka.


"Tersangka ET diduga tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya, seperti melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja. Akibatnya, uang negara berpotensi mengalami kerugian Rp13 miliar," katanya.


Rizaldi menyebutkan perbuatan ET disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 603, 604 Jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kejati Sumut sebelumnya telah menahan seorang tersangka lainnya berinisial ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang perannya sebagai penanda tangan kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (sh