
JPU dari Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari saat membacakan nota tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai Joko Widodo dan Aswari yang mengikuti persidangan secara daring. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Aswari, seorang kurir sabu-sabu seberat 40 kg dari Aceh menuju Jakarta dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/2/2026).
Jaksa menilai perbuatan warga Dusun Kuta Pawoh, Kelurahan Kumbang Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe itu, telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aswari dengan pidana mati," ucap JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari, di hadapan majelis hakim diketuai Joko Widodo dan Aswari yang mengikuti persidangan secara daring.
Kata Rizki, keadaan yang memberatkan, perbuatan Aswari merupakan kejahatan serius yang mengancam keselamatan masyarakat dan mengancam generasi bangsa melalui peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar, yaitu 40 kg.
"Perbuatan terdakwa membuat keresahan di masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa hanya memikirkan kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak sosial yang ditimbulkan, serta perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa. Keadaan yang meringankan tidak ada," ujarnya.
Aswari masih memiliki kesempatan untuk membela diri dengan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang akan datang tepatnya Senin (9/2/2026).
Adapun kasus yang menyeret Aswari ini bermula pada Jumat (16/8/2024) lalu. Saat itu, anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Dedi Kurniawan (berkas terpisah) di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Penangkapan Dedi berkenaan dengan kasus sabu. Berdasarkan pengembangan, Dedi mendapatkan barang haram tersebut dari Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas suruhan Erwin (DPO).
Kemudian pada Selasa (27/5/2025), Dedi menyampaikan informasi kepada anggota kepolisian bahwa Buaisi akan mengantar sabu dalam waktu dekat. Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Senin (2/6/2025), polisi mendapatkan informasi dari Dedi bahwa Buaisi berada di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan membawa sabu.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan sekira pukul 17.00 WIB. Hasilnya, polisi berhasil menangkap Aswari karena diduga membawa sabu dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Rush warna putih.
Di dalam mobil tersebut ternyata hanya Aswari, Buaisi tidak berada di dalamnya. Mobil pun digeledah polisi dan ditemukan barang bukti 40 bungkus plastik teh cina berisikan sabu per bungkusnya 1 kg dengan berat total mencapai 40 kg.
Saat diinterogasi, warga Lhokseumawe itu mengaku disuruh Buaisi dan Junaidi alias Junet (DPO) mencari sopir bernama Rakjab (DPO) untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta dan Aswari dijanjikan diberi uang dengan nominal yang belum diketahui jika sabunya sudah diserahkan di Jakarta. (sh)











