Notification

×

Iklan

Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Dipenjara Dua Tahun Kasus Korupsi Dana BOS dan SPP

Jumat, 13 Februari 2026 | 20:11 WIB Last Updated 2026-02-13T13:11:33Z

Terdakwa Andrison F. Nainggolan, mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu saat mendengarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan ivonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan tahun 2018 hingga 2022. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018 hingga 2022. 


Perbuatan Andrison diyakini telah terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan korupsi secara berkelanjutan hingga merugikan keuangan negara Rp 785 juta.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrison F. Nainggolan dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (13/2/2026).


Andrison juga dihukum hakim membayar denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan jika denda tersebut tidak sanggup dibayar. Selain itu, Andrison juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp 71 juta. UP tersebut telah dibayarkannya ke negara.


Hakim berkesimpulan perbuatan Andrison bertentangan dengan Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c dan d Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan primer.


"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu dan mencederai dunia pendidikan di Kota Medan secara khusus," katanya.


Sementara keadaan meringankan, lanjut hakim, Andrison sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman, dan telah mengganti kerugian keuangan negara.


Setelah baca putusan, hakim memberikan waktu berpikir-pikir selama tujuh hari kepada Andrison dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu untuk menentukan sikap menerima atau banding.


Putusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Andrison satu tahun enam bulan (1,5 tahun), denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp 71 juta dan telah dibayarkan.


JPU menilai perbuatan Andrison melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.


Dalam kasus ini, Andrison tidak sendirian diadili di pengadilan. Ada juga Tukimin selaku mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu yang turut menjadi terdakwa dan telah dituntut JPU pada, Kamis (22/1/2026) lalu.


Tukimin dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP senilai Rp 576,3 juta. Dari total UP tersebut, Tukimin telah membayar sebanyak Rp 163 juta. 


Sehingga, sisa UP yang harus dibayarkan Tukimin ialah senilai Rp 413,3 juta. Apabila paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti 1,5 tahun penjara.


Perbuatan Tukimin pun dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Tukimin dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Medan pada Kamis (19/2/2026) mendatang. (sh