Notification

×

Iklan

Polrestabes Medan Beberkan Kronologi dan Upaya Mediasi Terkait Kasus Korban Jadi Tersangka di Pancur Batu

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:12 WIB Last Updated 2026-02-03T08:12:31Z

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi ahli pidana Prof Dr Alvi Syahrin dalam temu pers di Mapolrestabes Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polrestabes Medan memberikan penjelasan lanjutan terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial dan memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. 


Kepolisian menegaskan bahwa sejak awal, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan upaya penyelesaian yang berkeadilan.


Perkara ini bermula dari laporan pencurian telepon genggam yang terjadi pada 22 September 2025 di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. 


Sehari setelah laporan dibuat, pelapor bersama beberapa orang mendatangi lokasi tempat terduga pelaku pencurian berada. 


Namun, penindakan tersebut dilakukan tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian, sehingga berujung pada terjadinya dugaan tindakan kekerasan terhadap para terduga pelaku pencurian.


Seiring berjalannya proses hukum, keluarga terduga pelaku pencurian kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan komunikasi awal dengan seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor, guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi, termasuk terkait luka-luka yang dialami korban penganiayaan.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, pada tahap awal penanganan perkara, orang tua korban penganiayaan mempertanyakan asal-usul luka, khususnya di bagian wajah, kepala dan jari-jari tangan.


“Penyidik memastikan bahwa setiap luka yang dialami korban harus ditelusuri secara transparan,” ujar AKBP Bayu, Selasa (3/2/2026).


Sebagai bentuk keterbukaan dan upaya mencari solusi, penyidik kemudian memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara pelapor dan terlapor di Polsek. Dalam forum tersebut, sempat dibahas kemungkinan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena adanya perbedaan pandangan terkait nilai penyelesaian.


Dalam proses mediasi itu, salah satu pihak LS menyampaikan permintaan biaya sebesar Rp 250 juta, sementara pihak G hanya menyanggupi sebesar Rp 5 juta. Karena tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan kemudian menggunakan hak hukumnya dengan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.


Setelah laporan diterima, penyidik melakukan analisis ulang terhadap perkara, termasuk memeriksa kembali fakta-fakta hukum serta bukti medis. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya luka-luka yang relevan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tertuang dalam hasil visum et repertum.


Dalam penanganan selanjutnya, Polrestabes Medan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Atas permohonan para pihak, penyidik kembali memfasilitasi mediasi di ruangan yang telah disediakan. Namun, dalam pertemuan tersebut kembali tidak tercapai kesepakatan.


Pada kesempatan itu, pihak LS menawarkan penyelesaian dengan nilai Rp 50 juta. Namun, pihak G menyatakan belum dapat menyanggupi permintaan tersebut. Karena tidak adanya titik temu, penyidik kemudian melanjutkan penanganan perkara melalui mekanisme hukum.


“Restorative justice selalu menjadi opsi sepanjang ada kesepakatan bersama dan memenuhi ketentuan. Ketika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum harus tetap berjalan,” tegas AKBP Bayu.


Saat ini, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan, melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, serta menetapkan tiga orang lainnya dengan status DPO. Upaya restorative justice sempat kembali diajukan, namun kemudian dicabut oleh pihak korban penganiayaan melalui orang tuanya.


“Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjamin keadilan bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.


Sementara, ahli pidana Prof Dr Alvi Syahrin dalam pandangannya menyatakan kasus Pancur Batu berbeda jauh dengan Sleman, sebab pengniayaan ini terencana dan bukan spontanitas. 


“Sangat jauh. Tidak bisa ditarik ke dalam kerangka alasan pembenar,” kata Alvi saat menghadiri temu pers tersebut.


Kunci pembedanya terletak pada satu frasa penting dalam hukum pidana: serangan seketika.


Dalam peristiwa di Sleman, menurut Alvi, terdapat situasi ketika pelaku kejahatan melakukan penjambretan dan menimbulkan ancaman langsung.


Dalam kondisi demikian, hukum membuka ruang bagi pembelaan terpaksa tindakan spontan untuk menyelamatkan diri atau orang lain dari bahaya yang sedang berlangsung.


“Tujuannya jelas, menghentikan serangan yang sedang terjadi,” ujar Alvi.


Situasi tersebut, kata dia, tidak ditemukan dalam perkara Pancur Batu. Kasus di Pancur Batu bermula dari pencurian di sebuah toko ponsel. Kejahatan itu telah selesai.


Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada ancaman langsung, dan tidak ada serangan fisik yang sedang berlangsung. Bahkan, laporan polisi telah dibuat dan proses hukum sudah berjalan.


Namun, alih-alih menunggu negara bekerja, korban pencurian justru memilih bertindak sendiri.


Korban melacak pelaku, mengumpulkan orang, lalu mendatangi lokasi tempat pelaku berada sebuah hotel. Pada titik inilah, menurut Alvi, peristiwa tersebut keluar dari ranah reaksi spontan.


“Tidak ada keadaan darurat. Tidak ada serangan seketika. Yang ada adalah tindakan sadar,” katanya.


Di dalam kamar hotel, kekerasan pun terjadi. Lebih dari satu orang terlibat.


Pemukulan dan tendangan dilakukan secara bersama-sama. Korban diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke dalam kendaraan, bahkan mengalami penyetruman dan pengikatan.


Kekerasan tidak berhenti dalam satu momen, melainkan berlangsung berlapis.


“Inilah yang membedakan. Kalau pembelaan diri, berhenti ketika ancaman berhenti. Di sini, ancamannya sudah tidak ada sejak awal," tandas Alvi. (sh