
Kedua tersangka curanmor usai menjalani perawatan luka tembak di RS Bhayangkara Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diberi tindakan tegas dan terukur (tembak, red) di bagian kakinya karena melawan dan berusaha kabur ketika ditangkap.
Keduanya adalah, MBH (19), warga Beringin Pasar 7 Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan dan MA (20), warga Jalan Datuk Kabu, Tembung, Percut Seituan.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Senin (2/2/2026) mengatakan, kedua tersangka sudah beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Medan dan sekitarnya.
Penangkapan kedua tersangka atas dasar laporan korban Elpa Syahroni Nasution (31), warga Jalan Jermal XI, Kompleks Graha Rahayu Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai,
Nomor: LP/ B / 53 / I /2026/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Korban kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax hijau nomor polisi BK 4432 ALU pada Minggu (25/1/2026) sekira pukul 04.48 WIB.
"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Pasar 7 Beringin Gang Durian Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan pada Jumat 30 Januari 2026 lalu," jelas Ainul Yaqin.
Awalnya, suami korban mengendarai sepeda motor pulang dari tempatnya nongkrong tak jauh dari rumah sekira pukul 02.13 WIB. Kendaraan tersebut dikunci stang, namun pagar tidak digembok.
Pagi sekitar pukul 08.20 WIB, korban terbangun dan melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu dan mengakui mengalami kerugian Rp 34.000.000-.
Atas dasar laporan itu Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu MY Dabutar melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka.
"Kita sudah melakukan tembakan peringatan, namun kedua tersangka melawan dan berusaha kabur ketika pengembangan mencari temannya berinisial D, sehingga diberi tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya," sebut AKP Ainul Yaqin.
Dalam proses penyidikan kedua tersangka mengaku sudah belasan kali beraksi.
"Aksi kedua tersangka sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial," sebut AKP Ainul Yaqin.
Tersangka MA beraksi di 10 TKP, masing-masing pertama, curanmor Honda Beat hitam pada 2023 di Jalan Menteng Raya, Beat hitam di Jalan Tanjung Morawa pada 2023, Vario hitam les merah di Jalan Letda Sudjono pada 2023.
Kemudian, curanmor Beat hitam di Jalan Denai pada 2024, Beat hitam di Jalan Delitua tahun 2024, Vario putih pada 2025 di Jalan Denai Beat hitam di Jalan Delitua pada 2025.
Berikutnya, Vario putih dan Beat hitam di Lubuk Pakam pada 2026, Honda Genio hitam di Jalan SM Raja tahun 2026 dan Yamaha Nmax hitam di Jalan Jermal XI pada 2026.
Sedangkan tersangka MBH beraksi di 5 TKP, yakni Honda Beat hitam di Jalan Be Gang Kurma pada 2017, Yamaha Mio merah di jalan Bengkel pada 2019.
Kemudian, Honda Beat biru di Jalan Prima pada 2019 dan Mio putih di Jalan Makmur pada 2020 serta Honda Scoopy abu abu di Mega City pada 2022.
Dari kedua tersangka disita barang bukti dua baju Sweater hitam dan 1 celana hitam yang dipakai beraksi uang Rp 200.000,- hasil penjualan sepeda motor Nmax. (sh)











