ARN24.NEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memastikan kebijakan penurunan tarif parkir di tepi jalan umum tidak melanggar peraturan yang berlaku. Penyesuaian tarif tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 9 Tahun 2026.
Plt Kepala Dishub Kota Medan, Suriono, menjelaskan bahwa tarif parkir terbaru ditetapkan sebesar Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua. Kebijakan ini, menurutnya, tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Penurunan tarif parkir ini tidak melanggar aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Suriono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa (3/3/2026).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah anggota dewan, antara lain Edwin Sugesti Nasution, Jusuf Ginting, Ahmad Afandi, dan Zulham Efendi.
Suriono menjelaskan, Pasal 66 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perda tersebut.
Sementara itu, pada ayat (2) disebutkan bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali secara berkala. Peninjauan tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan indeks harga, sebagaimana diatur dalam ayat (3).
“Selama tidak menambah objek retribusi, penyesuaian tarif dapat dilakukan dan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, mempertanyakan dasar kebijakan penurunan tarif parkir yang dilakukan melalui Perwal, mengingat sebelumnya tarif telah ditetapkan dalam Perda.
“Dalam Perda disebutkan tarif parkir roda empat sebesar Rp5.000 dan roda dua Rp2.000. Mengapa bisa diubah hanya melalui Perwal?” ujarnya.
Setelah mendengar penjelasan Dishub, Edwin menyatakan bahwa secara regulasi kebijakan tersebut dimungkinkan. Namun, ia menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Kota Medan dan DPRD dalam setiap perubahan kebijakan yang berkaitan dengan tarif publik.
“Karena tarif sebelumnya merupakan hasil kesepakatan antara Pemko dan DPRD, maka sebaiknya setiap perubahan tetap dikomunikasikan,” tegasnya.
Kebijakan penyesuaian tarif parkir ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara pelayanan publik dan kemampuan ekonomi masyarakat, sekaligus tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.









