Notification

×

Iklan

54 Cek Palsu Lolos di Bank Mandiri, Eks Pegawai PT TSI Kuras Uang Perusahaan Rp 123,2 Miliar

Kamis, 23 April 2026 | 21:22 WIB Last Updated 2026-04-23T14:22:07Z

Jaksa penuntut umum (JPU) Daniel Surya Partogi saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dugaan bobol rekening perusahaan melalui puluhan cek palsu terungkap di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota. Terdakwa TEPI binti Oie Kak Teng, eks Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, didakwa memalsukan 54 lembar bilyet cek hingga merugikan perusahaan Rp 123,2 miliar.


Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum Daniel Surya Partogi dalam sidang di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/4/2026), 


“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan memalsukan tanda tangan direktur utama pada puluhan cek, lalu mencairkan dana melalui rekening giro perusahaan di Bank Mandiri,” ujar JPU dihl hadapan hakim ketua Lifiana Tanjung.


Jaksa menjelaskan, aksi itu berlangsung sejak 29 September hingga 23 Oktober 2025. Padahal, kewenangan terdakwa melakukan transaksi atas nama perusahaan telah dicabut sejak Februari 2024.


Terdakwa datang ke Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, membawa 7 cek yang telah ditandatangani palsu berikut slip transfer. Bahkan, sebelum masuk ke ruang layanan, terdakwa sempat membawa kue dan meletakkannya di meja pegawai bank.


Setelah melalui proses verifikasi dan paraf petugas bank, dana dari rekening PT TSI kemudian ditransfer ke sejumlah rekening tujuan melalui sistem RTGS. Jaksa menilai petugas teller tidak teliti mencocokkan tanda tangan pada cek dengan spesimen asli yang tersimpan di bank.


“Berdasarkan hasil Laboratorium Kriminalistik, seluruh tanda tangan pada 54 lembar cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli direktur utama,” tegas Daniel.


Akibat perbuatan itu, PT TSI mengalami kerugian Rp 123.200.000.000. Polisi menyita barang bukti berupa puluhan cek, slip transfer, buku tabungan, uang tunai rupiah dan dolar AS, serta dua telepon genggam milik terdakwa.


"Perbuatan terdakwa diancam sebagaimana Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas JPU. 


Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (sh