
Keempat terdakwa perkara korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 saat diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Empat terdakwa kasus korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/4/2026).
Keempat terdakwa di antaranya Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Medan, Benny Iskandar Nasution (BIN), selaku pengguna anggaran.
Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh (ES). Erwin saat kegiatan MFF menjabat Sekretaris Diskop Perindag Medan sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya, Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani (MH), serta Kepala Bidang (Kabid) Usaha UKM Diskop UKM Perindag Medan, Anwar Syarif (AS), merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan melakukan korupsi MFF yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan JPU di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
"Dakwaan alternatif kesatu, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," ujar Fauzan di hadapan para terdakwa.
Dakwaan alternatif kedua, lanjut jaksa, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal yang didakwakan jaksa, keempatnya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Atas dakwaan tersebut, Benny, Erwin, dan Anwar tidak mengajukan nota perlawanan. Sementara Hamdani melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota perlawanan. Sehingga, majelis hakim diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada pihak Hamdani menyampaikan nota perlawanan pada Senin (27/4/2026) mendatang.
Untuk diketahui, kegiatan MFF tahun 2024 diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp 4,85 miliar. (sh)








