Notification

×

Iklan

BNI Pastikan Dana Nasabah Aman, Kasus Aek Nabara Diduga Modus Investasi Fiktif

Minggu, 19 April 2026 | 17:14 WIB Last Updated 2026-04-19T10:14:49Z

Gedung BNI Pusat. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak kasus dugaan penggelapan dana di Aek Nabara, Sumatera Utara, yang diduga menggunakan modus investasi fiktif.


Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengatakan seluruh transaksi resmi perseroan dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan dapat diverifikasi.


“Kami memastikan seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini,” ujar Rian dalam taklimat media daring, Minggu (19/4).


Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi di luar kanal resmi, terutama yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar.


“Hindari penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar dan transaksi di luar mekanisme resmi BNI,” katanya.


Kasus ini bermula dari penawaran investasi bernama “BNI Deposito Investment” dengan bunga hingga 8 persen per tahun, lebih tinggi dari rata-rata bunga deposito perbankan yang berkisar 3–4 persen.


Aparat penegak hukum telah menetapkan satu tersangka, yakni mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara yang diduga memalsukan dokumen dan mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Rahmat Budi Handoko, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.


“Sudah kami tetapkan satu tersangka dengan inisial AH,” ujarnya.


Nilai dana yang diduga digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar. Proses pengembalian dana kepada nasabah saat ini masih berlangsung.


Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi awal serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.


“Kami telah melakukan verifikasi awal dan mengembalikan sekitar Rp7 miliar pada tahap awal,” ujarnya.


BNI menargetkan sisa pengembalian dana dapat diselesaikan dalam waktu dekat melalui mekanisme yang memberikan kepastian hukum bagi para nasabah.


Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi keabsahan produk keuangan dan menggunakan layanan resmi perbankan guna menghindari praktik penipuan. (rfn)