Notification

×

Iklan

Kasubdit Jampidum Bekali Calon Jaksa Kuasai Pembuktian Perkara ITE di Era Digital

Rabu, 08 April 2026 | 20:49 WIB Last Updated 2026-04-15T05:54:29Z

Kepala Subdirektorat Prapenuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr (c) Muttaqin Harahap, SH, MH, hadir sebagai narasumber untuk memberikan materi khusus terkait pembuktian dalam perkara pidana ITE. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Penanganan perkara pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di era digital menuntut aparat penegak hukum, khususnya jaksa, untuk terus meningkatkan kompetensi. 


Hal ini menjadi fokus dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) yang digelar Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.


Ratusan peserta PPPJ Gelombang I Tahun 2026 dari berbagai satuan kerja Kejaksaan RI mengikuti pembekalan intensif yang mencakup materi hukum, kepemimpinan, integritas, hingga keterampilan teknis penanganan perkara.


Dalam kegiatan yang digelar pada Rabu (8/4), Kepala Subdirektorat Prapenuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr (c) Muttaqin Harahap, SH, MH, hadir sebagai narasumber untuk memberikan materi khusus terkait pembuktian dalam perkara pidana ITE.


Dalam paparannya, Muttaqin menekankan pentingnya penguasaan regulasi yang mengatur tindak pidana ITE, seiring pesatnya perkembangan teknologi digital yang menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum.

“Jaksa harus mampu memahami dinamika perkembangan teknologi, termasuk dalam menentukan tempus dan locus delicti serta menghadapi munculnya subjek hukum baru akibat kemajuan teknologi,” ujarnya.


Ia menjelaskan, dasar hukum utama dalam penanganan perkara ITE adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, termasuk UU Nomor 19 Tahun 2016.


Menurutnya, bukti elektronik menjadi instrumen krusial dalam pembuktian perkara ITE. Bukti tersebut dapat berupa email, unggahan media sosial, rekaman percakapan, hingga file digital dan histori penelusuran internet. 


Selain itu, perangkat seperti komputer, ponsel, server, serta rekaman CCTV juga dapat menjadi alat bukti pendukung.


Muttaqin menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 5 UU ITE, informasi dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya diakui sebagai alat bukti hukum yang sah, sepanjang dapat diakses, terjamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Seluruh proses pengumpulan dan penyitaan barang bukti harus dilakukan secara sah agar memiliki kekuatan hukum di persidangan,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jaksa yang profesional tidak hanya dituntut menguasai hukum acara dan materiil seperti KUHP dan KUHAP, tetapi juga harus memiliki literasi teknologi yang baik guna menghadapi tantangan global.


""Melalui PPPJ ini, diharapkan lahir generasi jaksa yang mampu menjadi pembaharu institusi Kejaksaan serta menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional dan berintegritas," ujar Muttaqin.