Notification

×

Iklan

Kejati DKI Jakarta Ajukan Banding Atas Vonis 4 Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif PT Telkom

Rabu, 15 April 2026 | 18:35 WIB Last Updated 2026-04-15T11:35:12Z

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, SH, MH, ketika memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DKI) Jakarta mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk periode 2016–2018 yang merugikan negara Rp464,93 miliar.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, SH, MH, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Rabu (15/4), menyatakan total 11 terdakwa dalam perkara tersebut telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


“Putusan dibacakan pada 6 April 2026 oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Dapot.


Ia menjelaskan perkara bermula dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia dengan sejumlah perusahaan pada periode 2016 hingga 2018 terkait pengadaan barang yang dibiayai perusahaan, meskipun berada di luar ruang lingkup bisnis inti.


Dalam pelaksanaannya, PT Telkom menunjuk empat anak perusahaan, yakni PT Infomedia Nusantara, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (Telkominfra), PT PINS Indonesia, dan PT Graha Sarana Duta untuk menjalankan proyek tersebut.


Keempat perusahaan itu kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi mitra kerja. Namun, proyek pengadaan tersebut pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif.


“Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp464.935.164.828 atau Rp464,93 miliar,” jelasnya.


Adapun 11 terdakwa yakni Augus Hoth Mercyson Purba, Herman Maulana, Alam Hono, Andi Imansyah Mukti, Denny Tannudjaya, Edi Fitra, Kamarudin Ibrahim, Nurhandayanto, Oei Edward Wijaya, RR Dewi Palupi, serta Rudi Irawan alias Iwan Siregar.


Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara bervariasi mulai dari tiga hingga 14 tahun, disertai denda Rp750 juta subsider kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti.


Dapot menyebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap empat terdakwa, yakni Augus Hoth Mercyson Purba, Alam Hono, RR Dewi Palupi, serta Rudi Irawan alias Iwan Siregar.


“Upaya banding diajukan karena jaksa menilai putusan belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan dan belum maksimal dalam pemulihan kerugian negara,” kata Dapot.


Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum lanjutan, termasuk proses banding yang sedang berjalan, guna memastikan penegakan hukum berjalan optimal.


“Kami akan terus mengawal proses hukum lanjutan serta mendorong pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya. (rfn)