Notification

×

Iklan

Polres Simalungun Antar Terlapor Penganiayaan ke RSJ Medan

Sabtu, 04 April 2026 | 22:43 WIB Last Updated 2026-04-04T15:43:05Z


ARN24.NEWS
– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun mengawal pengantaran seorang terlapor kasus dugaan penganiayaan berinisial P.S.S yang diduga mengalami gangguan kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. M. Ildrem, Medan, Sumatera Utara.


Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba di Simalungun, Sabtu, mengatakan pengantaran dilakukan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB sebagai bentuk penanganan yang mengedepankan aspek kemanusiaan.


“Ini merupakan wujud kehadiran Polri, tidak hanya dalam penegakan hukum tetapi juga memastikan kondisi kejiwaan terlapor mendapat perhatian,” ujarnya.


Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (3/4) sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun Pangkalan Buttu, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, yang mengakibatkan korban Senti br. Silalahi mengalami luka cukup serius.


Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Sidamanik sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar untuk penanganan lebih lanjut.


Polsek Sidamanik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga pengurusan visum.


AKP Verry menyebutkan, pihaknya mengetahui terlapor memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah menjalani perawatan di RSJ Medan, sehingga dilakukan koordinasi untuk penanganan lebih lanjut.


“Yang bersangkutan telah diterima di RSJ Medan untuk menjalani observasi kejiwaan. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” katanya.


Ia menambahkan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan. (EL Tarigan)