
Abdul Azizul Hakim Siregar, selaku anak korban, saat memperlihatkan surat penolakan dilakukannya RJ yang ditujukannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Rabu (29/4/2026). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menewaskan Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan meminta agar tersangka segera ditahan.
Penolakan tersebut disampaikan Abdul Azizul Hakim Siregar, selaku anak korban, melalui surat yang ditujukannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Rabu (29/4/2026).
Azizul menegaskan, bahwa pihaknya tidak bersedia menghadiri surat panggilan yang difasilitasi pihak Kejari Madina, terkait upaya musyarawah penyelesaian perkara di luar pengadilan lewat RJ.
"Mewakili keluarga besar almarhumah, saya tidak berkenan perkara ini diselesaikan lewat RJ, karena ini menyangkut nyawa ibu kami yang telah pergi untuk selamanya, dan kami masih merasakan kehilangan yang begitu mendalam hingga saat ini," kata Azizul dihubungi dari Medan.
Selain menolak upaya RJ, Azizul juga meminta agar Kejari Madina segera melakukan penahanan terhadap tersangka penabrak ibunya, Saripa Hafni binti Tolha Tanjung yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Siabu, dan hingga saat ini masih aktif menjalankan aktivitas kerjanya seperti biasa.
Azizul menyayangkan belum dilakukannya penahanan, padahal status tersangka telah disandang Saripa Hafni sesuai nomor penetapan tersangka S.Tap.TSK/05/II/RES MADINA/2026/LL, tanggal 05 Februari 2026.
Menurutnya, perbuatan tersangka yang dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Azizul menilai, tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka semakin menambah beban psikologis bagi keluarga mereka.
"Setiap hari kami harus menerima kenyataan bahwa ibu kami sudah tidak ada, sementara proses hukum terhadap pelaku terasa belum memberikan kepastian,” ungkapnya.
Diketahui, perkara kecelakaan tersebut terjadi pada 29 Oktober 2025 di Jalan umum KM 28–29 jurusan Panyabungan menuju Padangsidimpuan, tepatnya di Desa Sihepeng Lima, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina.
Peristiwa kecelakaan itu turut terekam kamera CCTV di Puskesmas Sihepeng, yang seharusnya dapat menjadi salah satu alat bukti krusial dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, pihak keluarga korban juga telah menempuh upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Madina dengan permohonan agar tersangka dilakukan penahanan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Sementara itu, Plt. Kepala Kejari Madina Bani Immanuel Ginting mengatakan bahwa, pihaknya menjalankan mekanisme RJ terhadap perkara itu, merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang berlaku, bukan bentuk keberpihakan kepada pihak tertentu.
Penerapan RJ tersebut, kata dia, mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), termasuk terkait penanganan perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-indang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini, juga merujuk pada kebijakan penanganan perkara tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif setelah berlakunya KUHP, KUHAP baru, dan Undang-undang Penyesuaian Pidana.
“Kalau ini karena ancamannya di bawah lima tahun, RJ itu memang diatur dalam peraturan yang sudah dikeluarkan Jampidum. Semua yang kira-kira di bawah lima tahun patut di RJ kan, kecuali perkara seperti terorisme dan korupsi,” ujar Bani.
Ia menjelaskan, dalam konteks perkara kecelakaan lalu lintas, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai kealpaan sehingga masuk dalam ruang lingkup yang dapat diupayakan melalui RJ.
“Undang-undang Laka Lantas itu bentuknya kealpaan. Nah, itu yang kemudian wajib diupayakan RJ. Tapi RJ ini bukan berarti ada keberpihakan dari Kejari, melainkan karena memang regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, Bani menegaskan bahwa pelaksanaan RJ tetap harus melalui tahapan proses hukum, termasuk setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“RJ itu dilakukan setelah adanya P21, dan berkas perkaranya memamg sudah P21. Kalau tanpa P21, tidak mungkin dilakukan RJ. Jadi proses hukum tetap berjalan,” katanya.
Terkait sikap keluarga korban yang menolak penyelesaian melalui RJ, Bani menyebut hal tersebut merupakan hak yang harus dihormati.
“Kalau memang menolak, tidak ada masalah. Itu hak mereka. Tapi prosesnya tetap berlanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila tidak tercapai kesepakatan dalam upaya RJ, maka perkara akan tetap dilimpahkan ke pengadilan.
“Kalau memang tidak ada kesepakatan atau ditolak, ya tetap kita limpahkan ke persidangan,” tegasnya.
Bani juga menekankan bahwa upaya RJ bukan atas permintaan tersangka, melainkan bagian dari kewajiban institusi dalam menjalankan aturan yang berlaku. (sh)








