![]() |
| Majelis hakim ketika menyidangkan perkara dugaan investasi fiktif “Wood Pellet VR” dengan terdakwa Violetta Hasan Noor di ruang sidang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, mengajukan perlawanan atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa Violetta Hasan Noor (48), yang menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili perkara dugaan investasi fiktif wood pellet.
Perkara tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dengan nomor 556/Pid.Sus/2026/PN Mdn terkait tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam putusan sela pada Kamis (7/5), majelis hakim yang diketuai Yusafhardi Girsang mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana bukan berada dalam wilayah hukum PN Medan, sehingga pengadilan tersebut dinilai tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud.
Atas putusan tersebut, JPU Kejari Medan akan mengajukan perlawanan untuk membantah pertimbangan majelis hakim terkait kewenangan mengadili perkara itu.
“Kita akan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut,” kata Kasi Pidum Kejari Medan Zulkarnain Harahap ketika dihubungi dari Medan, Kamis (7/5).
Sebelumnya, JPU Paulina dan Emmy Khairani Siregar dalam surat dakwaan mengatakan terdakwa Violetta Hasan Noor bersama Nugroho Sigit P. Bin Moendakir (berkas terpisah) melakukan dugaan penipuan investasi berkedok kerjasama bisnis wood pellet melalui media sosial Instagram @violettarescue sepanjang 2022 hingga 2023.
JPU menyebut terdakwa menawarkan investasi kepada para pengikut akun Instagram dengan skema pembelian slot senilai Rp10 juta per slot serta menjanjikan keuntungan mingguan dari kerja sama dengan sejumlah perusahaan besar.
Dalam unggahan media sosial itu, terdakwa disebut mengklaim memiliki kerja sama dengan sejumlah perusahaan, seperti PT Indofood, PT Ajinomoto, PT Amidis, hingga PT Unilever.
“Namun berdasarkan keterangan para saksi dari perusahaan-perusahaan tersebut, mereka menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan terdakwa maupun Nugroho Sigit,” katanya.
JPU mengungkap sejumlah korban kemudian mentransfer dana miliaran rupiah ke rekening yang digunakan dalam investasi tersebut.
Korban Delina disebut mengalami kerugian sekitar Rp12,02 miliar, sedangkan korban Widya mengalami kerugian Rp70 juta.
JPU mengatakan bahwa dana investor diduga tidak digunakan untuk kegiatan usaha wood pellet sebagaimana dipromosikan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa dan pihak terkait lainnya.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Selain itu, terdakwa juga didakwa alternatif Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan serta Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana,” tegas dia.









